Selamat Datang di PT CAHAYA PETIR INDONESIA , Jika ingin Pasang PenangkalPetir, Antena TV, Parabola, CCTV == SEGERA HUBUNGI KAMI, 0821 2306 3718, 0821 2262 8949 - 0815 8559 9180, == MELAYANI SE JABODETABEK

Monthly Archives: August 2014

Penangkal Petir Radius

Paket PENANGKAL PETIR ELEKTROSTATIS  (RADIUS)

HANYA …… Rp. 8.500.000,-

Anda akan mendapatkan : 

  • Head Terminal Radius 150 Meter "KURN"
  • Connecting Sleeve
  • Copper Rod
  • Grounding (Pembumian) Max. 12 Meter
  • Tiang Penyangga Galvanished 2 Meter
  • 4 batang Pipa Conduit 1/2"
  • Accessories
  • Free Tes Grounding
  • Free Instalasi
  • GARANSI

OLYMPUS DIGITAL CAMERA OLYMPUS DIGITAL CAMERA OLYMPUS DIGITAL CAMERA OLYMPUS DIGITAL CAMERA

 

 

 

  • Customer Service : 07'00 Wib s/d 21'00 Wib
  • HARI MINGGU / LIBUR TETAP BUKA

Melayani Pemasangan :

  • Jakarta – Bogor – Sentul – Cibinong – Puncak
  • Cibubur – Cimanggis – Depok – Sawangan
  • Bekasi – Tambun – Cibitung – Cikarang
  • Tangerang – Karawaci – Cikupa – Curug – Binong
  • Serpong – Balaraja – Serang – Cilegon – Merak
  • Dan Sekitarnya……. Siap Pasang Luar Kota.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Pasang Penangkal Petir Konvensional 4AIP

Paket PENANGKAL PETIR KONVENSIONAL (4 AIP)

HANYA …… Rp. 3.400.000,-

Anda akan mendapatkan : 

  • 3 bh Split (Tombak) Atas "KERUCUT"
  • 1 bh Split (Tombak) Bawah
  • 20 Meter Kabel BC.25
  • Grounding (Pembumian) Max. 8 Meter
  • 4 bh Pipa PVC 1/2"
  • Free Instalasi
  • GARANSI

Cahaya,Petir Trisula

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Penambahan Biaya :

  • Kabel BC 25 Rp 60.000,- / Meter
  • Pipa PVC 1/2" Rp 20.000,- / Batang
  • Customer Service : 07'00 Wib s/d 21'00 Wib
  • HARI MINGGU / LIBUR TETAP BUKA

Melayani Pemasangan :

  • Jakarta – Bogor – Sentul – Cibinong – Puncak
  • Cibubur – Cimanggis – Depok – Sawangan
  • Bekasi – Tambun – Cibitung – Cikarang
  • Tangerang – Karawaci – Cikupa – Curug – Binong
  • Serpong – Balaraja – Serang – Cilegon – Merak
  • Dan Sekitarnya……. Siap Pasang Luar Kota.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Pasang Penangkal Petir Konvensional

Paket PENANGKAL PETIR KONVENSIONAL (3 AIP)

HANYA …… Rp. 2.400.000,-

Anda akan mendapatkan :

  • 2 bh Split (Tombak) Atas "KERUCUT"
  • 1 bh Split (Tombak) Bawah
  • 15 Meter Kabel BC.25
  • Grounding System (Pembumian) Max. 8 Meter
  • 3 bh Pipa PVC 1/2"
  • Free Instalasi
  • GARANSI

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Penambahan Biaya :

  • Kabel BC 25 Rp 60.000,- / Meter
  • Pipa PVC 1/2" Rp 20.000,- / Batang
  • Customer Service : 07'00 Wib s/d 21'00 Wib
  • HARI MINGGU / LIBUR TETAP BUKA

Melayani Pemasangan :

  • Jakarta – Bogor – Sentul – Cibinong – Puncak
  • Cibubur – Cimanggis – Depok – Sawangan
  • Bekasi – Tambun – Cibitung – Cikarang
  • Tangerang – Karawaci – Cikupa – Curug – Binong
  • Serpong – Balaraja – Serang – Cilegon – Merak
  • Dan Sekitarnya……. Siap Pasang Luar Kota.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Izin Disnaker Pasang Penangkal Petir Radius

 
 
 
 

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait/Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta/intansi sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).

Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :
1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Peraturan Pemerintah Penangkal petir

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Pengawasa Penyalur Petir dengan No.Keputusan  PER.02/MEN/1989 yang mengatur tentang Installasi Penyalur Petir. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Pengawasan Penyalur Petir sebagai berikut.

 

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. : PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
MENTERI TENAGA KERJA :


Menimbang :

a. Bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu di jaga keselamatan dan produktivitasnya.

b. Bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya.

c. Bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.


Mengingat :

1. Undang-undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaan No. 33 Th. 1948 dari Republik Indonesia.

2. Undang-undang No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

3. Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja.

4. Keputusan Presiden R.I No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V.

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.

6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/IVIEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu.

7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN/1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

a. Direktur ialah Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

b. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja

c. Ahli Keselamatan Kerja ialah Tenaga Tehnis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang No. l Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya, yang berdiri sendiri

e. Pengusaha ialah orang atau badan hukum seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. I Tahun 1970

f. Tempat kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang undang No. 1 Tahun 1970

g. Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan hukum yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir

h. Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya kebumi

i. Penerima ialah peralatan dan atau penghantar dari logam yang menonjol lurus keatas dan atau mendatar guna menerima petir

j. Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi

k. Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir yang ditanam dan kontak langsung dengan bumi

l. Elektroda kelompok ialah beberapa elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan lain sehingga merupakan satu kesatuan yang hanya disambung dengan satu penghantar penurunan

m. Daerah perlindungan ialah daerah dengan radius tertentu yang termasuk dalam perlindungan instalasi penyalur petir

n. Sambungan ialah suatu kontruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar penurunan, penghantar penurunan dengan penghantar penurunan dan penghantar penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, klem atan kopeling

o. Sambungan ukur ialah sambungan yang terdapat pada penghantar penurunan dengan sistem pembumian yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan pembumian

p. Tahanan pembumian ialah tahanan bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang berasal dari petir pada waktu peralihan, dan yang mengalir dari elektroda bumi kebumi dan pada penyebarannya didalam bumi

q. Massa logam ialah massa logam dalam maupun massa logam luar yang merupakan satu kesatuan yang berada didalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah baja, lift, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan dari logam dan penghantar penghantar listrik.

Pasal 2

(1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standart yang diakui
 

(2) Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

 

 

 

 

a. Kemampuan perlindungan secara tehnis
b. Ketahanan mekanis

c. Ketahanan terhadap korosi

(3) Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat

(4) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dam atau sertifikat yang diakui.

Pasal 3

Sambungan-sambungan harus merupakan suatu sambungan elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat menahan kekuatan tarik sama dengan sepuluh kali berat penghantar yang menggantung pada sambungan itu.

Pasal 4

(1) Penyambungan dilakukan dengan cara:

a. Di las.
b. Di klem (plat klem, bus kontak klem) dengan panjang sekurang-kurangnya 5 cm
c. Di solder dengan panjang sekurang-kurangnya 10 cm dan khusus untuk penghantar penurunan dari pita harus diseling.


(2) Sambungan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak berkarat

(3) Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperiksa dengan mudah.

Pasal 5

Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang mudah dicapai.

Pasal 6

(1) Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh Instalatir yang telah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya

(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

Dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian instalasi harus dibalut dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui bagian-bagiannya dalam waktu tertentu.


BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 8

Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktip di tempat kerja.


Pasal 9

(1)Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain:

a. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada hangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;

b.Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;

c. Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;

d.Bangunan untuk menyimpan barang barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;

e. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.

(2)Penetapan pemasangan instalasi penyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini.


BAB III

PENERIMA (AIR TERMINAL)

Pasal 10

(1) Penerima harus dipasang ditempat atau bagian yang diperkirakan dapat tersambar petir dimana jika bangunan yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dipandang sebagai suatu kesatuan

(2) Pemasangan penerima pada atap yang mendatar harus benar-benar menjamin bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan

(3) Penerima yang dipasang diatas atap yang datar sekurang-kurangnya lebih tinggi 15 cm dari pada sekitarnya

(4) Jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah perlindungan.

Pasal 11

Sebagai penerima dapat digunakan:

a. Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga

b. Hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung baik dengan instalasi penyatur petir

c. Atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik.


Pasal 12

Semua bagian bangunan yang terbuat dari bukan logam yang dipasang menjulang ke atas

dengan tinggi lebih dari 1 (satu) meter dari atap harus dipasang penerima tersendiri.

Pasal 13

Pilar beton bertulang yang dirancangkan sebagai penghantar penurunann untuk suatu instalasi penyalur petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap dengan mengingat ketentuan-ketentuan penerima, syarat-syarat sambungan dan elektroda bumi.

Pasal 14

(1) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin dan Sangkar Faraday yang berhentuk runcing adalah suatu kerucut yang mempunyai sudut puncak 112° (seratus dua belas)

(3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima yang berbentuk penghantar mendatar adalah dua bidang yang saling memotong pada kawat itu dalam sudut 112° (seratus dua belas)

(3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima jenis lain adalah sesuai dengan ketentuan tehnis dari masing-masing penerima

BAB IV

PENGHANTAR PENURUNAN

Pasal 15

(1) Penghantar penurunan harus dipasang sepanjang bubungan (nok) dan atau sudut-sudut bangunan ke tanah sehingga penghantar penurunan merupakan suatu sangkar dari bangunan yang akan dilindungi.

(2) Penghantar penurunan harus dipasang secara sempuma dan harus diperhitungkan pemuaian dan penyusutannya akibat perubahan suhu

(3) Jarak antara alat-alat pemegang penghantar penurunan satu dengan yang lainnya tidak boleh lebih dari 1,5 meter

(4) Penghantar penurunan harus dipasang lurus kebawah dan jika terpaksa dapat mendatar atau melampaui penghalang

(5) Penghantar penurunan harus dipasang dengan jarak tidak kurang 15 cm dari atap yang dapat terbakar kecuali atap dari logam, genteng atau batu

(6) Dilarang memasang penghantar penurunan di bawah atap dalam bangunan.


Pasal 16

Semua bubungan (nok) harus dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap yang datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling pinggirnya, kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi.

Pasal 17

(1) Untuk mengamankan bangunan terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya dekat bangunan dan yang diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat dengan pohon tesebut harus dipasang penghantar penurunan

(2) Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian yang menonjol yang diperkirakan dapat tersambar petir

(3) Penghantar penurunan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak mudah rusak.

Pasal 18

(1) Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik, pengaruh cuaca, kimia (elektrolisa) dan sebagainya.

(2) Jika untuk melindungi penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya harus disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis kepada penghantar untuk mengurangi tahanan induksi.

Pasal 19

(1) Instalasi penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) buah penghantar penurunan

(2) Instalasi penyalur petir yang mempunyai lebih dari satu penerima, dari penerima tersebut harus ada paling sedikit 2 (dua) buah penghantar penurunan

(3) Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan penghantar penurunan paling besar 5 (lima) meter.

Pasal 20

Bahan penghantar penurunan yang dipasang khusus harus digunakan kawat tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan :

a. Penampang sekurang-kurangnya 50 mm

b. Setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 mm.


Pasal 21

(1) Sebagai penghantar penurunan petir dapat digunakan bagian-bagian dari atap, pilar-pilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik

(2) Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi syarat, kecuali ;

a. Sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan memperhatikan syarat-syarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnya

b. Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah sepanjang waktu.

(3) Kolom beton yang bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus digunakan kolom beton bagian luar.

Pasal 22

Penghantar penurunan dapat digunakan pipa penyalur air hujan dari logam yang dipasang tegak dengan jumlah paling banyak separuh dari jumlah penghantar penurunan yang diisyaratkan dengan sekurang-kurangnya dua buah merupakan penghantar penurunan khusus.

Pasal 23

(1) Jarak minimum antara penghantar penurunan yang satu dengan yang lain diukur sebagai berikut;

a. Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter maximum 20 meter

b. Pada bangunan yang tingginya antara 25 – 50 meter maka jaraknya {30 – (0,4 x tinggi bangunan) }

c. Pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meter maximum 10 meter.

(2) Pengukuran jarak dimaksud ayat (I) dilakukan dengan menyusuri keliling bangunan.

Pasal 24

Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya, tiap-tiap bagian harus ditinjau secara tersendiri sesuai pasa1 23 kecuali bagian banguna yang tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang dari 5 meter dan mempunyai luas dasar kurang dari 50 meter persegi.

Pasal 25

(1) Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol kesamping harus dipasang beberapa penghantar penurunan dan tidak menurut ketentuan pasal 23

(2) Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua bagian-bagian yang menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali untuk menara-menara.

Pasal 26

Ruang antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang merupakan ruangan yang sempit tidak perlu dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang dipasang pada pinggir atap tidak terputus.

Pasal 27

(1) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin dan Sangkar Faraday, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini

(2) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya sesuai dengan standard yang diakui

(3) Penentuan bahan dan ukurannya dari ayat (l) dan ayat (2) pasal ini, ditentukan berdasarkan beberapa faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pengaruh kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap pengaruh lingkungan lain dalam batas standard yang diakui

(4) Semua penghantar dan pembumian yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan standard yang diakui.

BAB V

PEMBUMIAN

Pasal 28

(1) Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian sekecil mungkin

(2) Sebagai elektroda bumi dapat digunakan:

a. Tulang-tulang baja dari lantai-lantai kamar dibawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan keperluan pembumian

b. Pipa-pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak

c. Pipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar

d. Pelat logam yang ditanam

e. Bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ketentuan pabrik pembuatnya.

(3) Elektroda bumi tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi.


Pasal 29

(1) Elektroda bumi dapat dibuat dari:

a. Pipa baja yang disepuh dengan Zn (Zincum) dan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,25 mm

b. Batang baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah sekurang-kurangnya 19 mm

c. Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm

(2) Untuk daerah-daerah yang sifat korosipnya lebih besar, elektroda bumi harus dibuat dari

a. Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mm

b. Pipa dari tembaga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan garis tengah daIam sekurang-kurangnya 16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mm

c. Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm

d. Batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalur dengan tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm

e. Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm.

Pasal 30

(1) Masing-masing penghantar penurunan dari suatu instalasi penyalur petir yang mempunyai beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok

(2) Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak boleh kurang

dari 4 meter, kecuali jika sebahagian dari elektroda bumi itu sekurang-kurangnya

2 meter dibawah batas minimum permukaan air dalam bumi

(3) Tulang-tulang besi dari lantai beton dan gudang dibawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebahagian dari tulang-tulang besi ini berada sekurang-kurangnya l (satu) meter dibawah permukaan air dalam bumi

(4) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus ditanam sekurang-kurangnya 50 cm didalam tanah.

Pasal 31

Elektroda bumi dan elektroda kelompok harus dapat diukur tahanan pembumiannya secara tersendiri maupun kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim kemarau.

Pasal 32

Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara tehnis, dapat dilakukan cara sebagai berikut:

a. Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat

b. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahanan pembumian memenuhi syarat.

Pasal 33

Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.

Pasal 34

(1) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar dapat dibuat dari pita baja yang disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm atau dari bahan yang sederajat

(2) Untuk daerah yang sifat korosipnya lebih besar, elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus dibuat dari

a.  Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dari bahan yang sederajat

b. Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm dan bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal sekurang-kurangnya 2 mm

c. Elektroda pelat yang terbuat dari tembaga atau hahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan sekurang-kurangnya 0,5 m dan tebal sekurang-kurangnya 1 mm. jika berbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurang-kurangnya 1 m2.

BAB VI

MENARA

Pasal 35

(1) Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara seperti menara air, silo, masjid, gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Bahaya meloncatnya petir

b. Hantaran listrik

c. Penempatan penghantar

d. Daya tahan terhadap gaya mekanik

e. Sambungan-sambungan antara massa logam dari suatu bangunan

(2) Instalasi penyalur petir dari menara tidak boleh dianggap dapat melindungi bangunan bangunan yang berada disekitarnya.

Pasal 36

(l) Jumlah dan penempatan dari penghantar penurunan pada bagian luar dari menara harus diselenggarakan menurut pasal 23 ayat (1)

(2) Didalam menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan untuk memudahkan penyambungan-penyambungan dari bagian-bagian logam menara itu.

Pasal 37

Menara yang seluruhnya terbuat dari logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat menghantar, harus dibumikan sekurang-kurangnya pada dua tempat dan pada jarak yang sama diukur menyusuri keliling menara tersebut.

Pasal 38

Sambungan-sambungan pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap sifat korosip dan elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran pemeriksaan dan pemeliharaannya.


BAB VII

BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA

Pasal 39

(1) Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api

(2) Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih

(3)Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi melalui penyalur tegangan lebih.
 

Pasal 40

(1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak dapat menimbulkan kerusakan

(2) Besar penampang dari penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih, penghantar antara tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm”

(3) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap sebagai penghantar penurunan petir.

Pasal 41

(1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi

(2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir

Pasa1 42

(1) Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan

(2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.

BAB VIII

CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M

Pasal 43

(1) Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti dibawah ini :

a. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi

b. Banyaknya penghantar penurunan petir

c. Kekuatan gaya mekanik.

(2) Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.

Pasal 44

Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat bangunan yang berada disekitarnya.

Pasal 45

(1) Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm diatas pinggir cerobong

(2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir

(3) Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dari cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm dibawah puncak cerobong

(4) Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya

(5) Batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah korosi.

Pasal 46

(1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan

(2) Sambungan-sambungan yang terpaksa dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi

(3) Sambungan antara penerima yang dipasang secara khusus dan penghantar penurunan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter dibawah pinggir puncak dari cerobong.

Pasal 47

(1) Instalasi penyalur petir dari cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua) penghantar penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain

(2) Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.

Pasal 48

(1) Cerobong dari logam yang berdiri tersendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah

(2) Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus di sambung secara kuat dengan penghantar penurunan.

Pasal 49

(1) Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanamkan ditempat pengikat pada alat penahan ditanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter

(2) Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu.


BAB IX

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Pasal 50

(I) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian-bagiannya harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat

(2) Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji

a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalatir kepada pemakai

b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir

c. Secara berkala setiap dua tahun sekali

d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir

Pasal 51

(1) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk

(2) Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyedian alat-alat bantu.


Pasa1 52

Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut:

a. Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat

b. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar dan sebagainya

c. Sambungan-sarnbungan

d. Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.

Pasal 53

(1) Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan

(2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki

Pasal 54

(1) Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm

(2) Pengukuran tahanan pembumian dari elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa dihindarkan, Pemeriksaan pada bagian-bagian dari instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik.

BAB X

PENGESAHAN

Pasal 55

(1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi

(2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukan: gambar bagian tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagaian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada diatas atap dan bagian-bagian logam pada atau diatas atap.

Pasal 56

(1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya

(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Pasal 57

(1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya

(2) Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya

(3) Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Pasal 58

Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.

Pasal 59

Pengurus atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 60

Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasat 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 61

Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : J A K A R T A

PADA TANGGAL : 21 PEBRUARI 1989.

MENTERI TENAGA KERJA R.I

Tdd

Jika kita melihat Peraturan Pemerintah Tentang Penangkal Petir serta Indeks Kebutuhan Penangkal Petir untuk suatu bangunan maka kita wajib memasang instalasi penangkal petir, agar terhindar dari bahaya ancaman sambaran petir yang dapat menimbulkan korban jiwa dan dapat merusak peralatan elektronik yang ada di dalam bangunan. Hubungi Call Centre kami 021 – 591 4000 atau isi data di menu penawaran yang ada pada website ini. Kami akan segera membuatkan penawaran yang kompetitif.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Penangkal Petir Konvensional

PENANGKAL PETIR RUMAH

Manusia selalu mencoba untuk menjinakkan keganasan alam, salah satunya adalah bahaya sambaran petir. Ada beberapa metode untuk melindungi bangunan dan lingkungan dari sambaran petir. Metode yang paling sederhana tapi sangat efektif adalah metode Sangkar Faraday. Yaitu dengan melindungi area yang hendak diamankan dengan melingkupinya memakai konduktor yang dihubungkan dengan pembumian.

Pemasangan penangkal petir untuk rumah adalah memberikan saluran elektris dari atas bangunan ke tanah dengan tujuan bila ada sambaran petir yang mengenai atas bangunan maka arus petir bisa mengalir ke ground dengan baik. Standart kabel yg di gunakan adalah minimal 50 mm” ( SNI ), untuk memilih kabel di bawah 50 mm” tidak di sarankan walau kenyataan di lapangan banyak di gunakan.

 

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah memilih jalur penurunan kabel, ada 2 hal penting dalam pemilihan jalur kabel ini. Pertama, jalur terpendek dengan pertimbangan lebih hemat dan Tahanan kabel kecil. Kedua, sesedikit mungkin belokan/tekukan agar tidak terjadi loncatan keluar jalur kabel (Site Flasing).

Pekerjaan pemasangan dimulai dari bawah / ground

 

INSTALASI PENYALUR PETIR KONVENSIONAL

Jenis instalasi penangkal petir yang lebih cocok untuk rumah tinggal  adalah jenis instalasi penangkal petir konvensional, yakni rangkaian jalur instalasi penyalur petir yang bersifat pasif menerima sambaran petir.

Ada 2 System yang di gunakan :
1. Sangkar Faraday / Faraday Cage
Penangkal Petir Sangkar Faraday adalah rangkaian jalur elektris dari bagian atas bangunan menuju tanah/grounding dengan beberapa jalur penurunan kabel, sehingga menghasilkan jalur konduktor berbentuk sangkar yang melindungi bangunan dari sambaran petir.
 
Pemanfaatan struktur logam sebuah bangunan bisa dimanfaatkan, misalnya :
– Rangka baja (H-Beam/I-WF)
– Pertulangan Beton
– Frame Alumunium

Pemanfaatan struktur logam tersebut bisa dilakukan dengan catatan harus mengarah ke bawah/tanah di hubungkan dengan unit grounding system.

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Jalur Instalasi Tunggal / Franklin Rod

Penangkal Petir Franklin Rod adalah rangkaian jalur elektris dari atas bangunan menuju sisi bawah/tanah dengan jalur kabel tunggal, dengan cara memasang alat berupa batang tembaga dengan daerah perlindungan berupa kerucut imajiner dengan sudut puncak 112 derajat. Agar daerah perlindungan luar maka Franklin Rod di pasang pada bangunan teratas (tinggi 1 – 3 Meter). Makin jauh dari Franklin Rod maka perlindungan akan semakin lemah pada areal tersebut.

 
Dari kedua system instalasi penangkal petir konvensional tersebut tentunya sangat di pertimbangkan mengenai standart keamanan, kualitas instalasi, biaya dan estetika menjadi titik tolak utama bagi kita untuk memilih, memakai system pengamanan sambaran petir manakah yang sesuai untuk bangunan kita.

Berikut material yang di perlukan untuk instalasi penangkal petir konvensional :

– Ujung Penerima Sambaran / Splitzer
– Dudukan / Pipa penyangga
– Kabel Penghantar
– Grounding System
– Assesories

 

Radius proteksi instalasi penangkal petir konvensional berbeda dengan radius proteksi penangkal petir elektrostatis, hal ini di sebabkan karena instalasi penangkal petir konvensional bersifat pasif. Secara teori radius penangkal petir konvensional antara 2 Meter sampai 4 Meter atau 45 derajat dengan ketinggian splitzer 1 Meter. Maka dari itu jika luas struktur bangunan atau areal yang akan di lindungi sangat luas lebih praktis dan ekonomis dipasang penangkal petir elektrostatis. Terminal petir elektrostatis dengan merk Flash Vectron memiliki radius proteksi 157 Meter.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Kabel BC Penangkal Petir

KABEL PENANGKAL PETIR

Secara umum kabel penyalur yang dibutuhkan dalam instalasi penangkal petir adalah kabel yang memiliki luas penghantar 50 mm (minimal), bila lebih besar kemampuan penghantarnya akan lebih baik, sedangkan jenis kabel tergantung dari keadaan jalur instalasi yang dilewati. Banyak sekali kita lihat di lapangan yang masih menggunakan kabel penghantar penangkal petir yang tidak sesuai dengan ketentuan standart. Bila jalur kabel instalasi penangkal petir menempel di struktur bangunan atau tower maka harus menggunakan conduite, biasanya menggunakan pipa PVC.

 

A. OUT DOOR INSTALASI

Bila instalasi kabel penghantar penangkal petir diletakkan di luar bangunan dan jauh dari instalasi lain (listrik,data) ataupun jauh dari jangkauan penghuni maka kabel bisa menggunakan kabel BCC minimal 50 mm (bare copper conductor) dengan pertimbangan Murah

 

B. IN / OUT DOOR INSTALASI

Sedangkan bila kabel penghantar anti petir diletakkan di dalam bangunan dan bisa jauh dari instalasi lain (listrik,data) ataupun jauh dari jangkauan penghuni maka kabel bisa menggunakan NYY minimal 50 mm atau NYY 70 mm dengan pertimbangan kabel ini cukup mampu menahan induksi petir

Kabel NYA sama percis dengan kabel NYY, yang membendakan yaitu kalau kabel NYY memiliki dua isolator atau dua lapisan pembungkus tembaga, sedangkan NYA satu lapisan pembungkus atau satu isolator

 

C. INDOOR HIGH  INSTALASI

Dan bila jalur instalasi tidak bisa dihindarkan dari instalasi lain (listrik, data, kontrol dll) maka kabel jenis HVSC (High Voltage Single Core) yang harus digunakan karena hanya kabel ini yang mampu menahan tegangan tembus/induksi (inception voltagearus petir, misalnya kabel Coaxial dan N2XSY ukuran 2 x 35 mm.

 

 

 

 

 

Kabel untuk Instalasi Surge Arrester

Kabel NYAF 16 mm biasanya di gunakan dalam pemasangan instalasi internal protection (Surge Arrester Listrik), karena selain lentur kabel ini juga memiliki isolator atau pembungkus tembaga, tidak seperti kabel BC. Bahkan pemasangannya pun sangat dianjurkan memakai conduite. Dalam hal pemasangannya harus disambungkan dengan kabel grounding yang biasanya menggunakan kabel BC 50 mm atau dihubungkan langsung dengan Ground Rod.

 

Dalam pemasangan instalasi internal protection (Surge Arrester PABX) biasa menggunakan kabel telepon biasa, umumnya jenis kabel yang digunakan adalah coaxial yang ukurannya kecil. Hal ini tentunya disesuaikan dengan penggunaaan kabel instalasi perangkat PABX nya. Jika telah dipasang kabel tersebut tetap harus dihubungkan dengan grounding system agar secara fungsi instalasinya dapat maksimal.

 

 

Material Bantu

Material bantu yang berkaitan dengan pemasangan instalasi penangkal petir dalam pemasangan jalur kabel bertujuan untuk memaksimalkan kualitas instalasi dan estikanya. banyak sekali kontraktor atau perusahaaan instalatir yang kurang memperhatikan material bantu tersebut. Padahal material bantu dalam suatu instalasi penangkal petir sangat menentukan hasil akhir sebuah pekerjaan pemasangan instalasi penangkal petir di suatu struktur bangunan atau areal pemasangan.

Beberapa material bantu dalam pemasangan jalur kabel instalasi penangkal petir :

1. Skun Cable

Material ini berfungsi untuk menyambungkan antara kabel penyalur penangkal petir dengan kabel grounding system. Biasanya dipasang didalam bok kontrol yang mana bok kontrol tersebut dibuat untuk mempermudah kita dalam hal perawatan instalasi penangkal petir yang telah terpasang, atau ketika kita akan mengukur resistansi grounding system tentunya harus di buka dulu titik penyambungannya (Skun Cable) agar kita dapat mendapatkan hasil pengukuran resistansi grounding yang akurat. Selain itu Skun Kabel juga dipasang antara terminal penangkal petir dengan kabel penyalur.

 

2. Conduite

Material ini berfungsi untuk membantu mengurangi dampak induksi yang terjadi pada instalasi penangkal petir yang telah terpasang. Biasanya conduite tersebut menggunakan pipa paralon (PVC) yang ukurannya di sesuaikan dengan ukuran kabel yang di gunakan sebagai kabel penyalurnya.

 

 

3. Klem Kuku Macam

Material ini digunakan untuk menyambung antara kabel grounding dari titik satu dengan titik yang lainnya (Pararel Grounding). Alat ini terbuat dari tembaga atau logam sehingga dapat berfungsi sebagai konduktor juga sehingga dapat meningkatkan kualitas instalasi.

 

 

5. Klem Cincin

Material bantu ini berfungsi sebagai alat penyambung antara kabel penyalur dengan grounding dengan menggunakan Copper Rod atau tembaga berbentuk tongkat (stick), sehingga kualitas dari sambungan instalasi tersebut dapat terjamin kualitasnya.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Grounding System Untuk Penangkal Petir

GROUNDING SYSTEM / PEMBUMIAN

Grounding system adalah suatu perangkat instalasi yang berfungsi untuk melepaskan arus petir kedalam bumi, salah satu kegunaannya untuk melepas muatan arus petir. Standart kelayakan grounding/pembumian harus bisa memiliki nilai Tahanan sebaran/Resistansi maksimal 5 Ohm (Bila di bawah 5 Ohm lebih baik). Material grounding dapat berupa batang tembaga, lempeng tembaga atau kerucut tembaga, semakin luas permukaan material grounding yang di tanam ke tanah maka resistansi akan semakin rendah atau semakin baik.

Untuk mencapai nilai grounding tersebut, tidak semua areal bisa terpenuhi, karena ada beberapa aspek yang mempengaruhinya, yaitu :

1. Kadar air, bila air tanah dangkal/penghujan maka nilai tahanan sebaran mudah didapatkan.

2. Mineral/Garam, kandungan mineral tanah sangat mempengaruhi tahanan sebaran/resistansi karena jika tanah semakin banyak mengandung logam maka arus petir semakin mudah menghantarkan.

3. Derajat Keasaman, semakin asam PH tanah maka arus petir semakin mudah menghantarkan.

4. Tekstur tanah, untuk tanah yang bertekstur pasir dan porous akan sulit untuk mendapatkan tahanan sebaran yang baik karena jenis tanah seperti ini air dan mineral akan mudah hanyut.

 

Grounding system atau pembumian dapat di buat dengan 3 bentuk, diantaranya :

1. Single Grounding

Yaitu dengan menancapkan sebuah batang logam/pasak biasanya di pasang tegak lurus masuk kedalam tanah

2. Pararel Grounding

Bila sistem single grounding masih mendapatkan hasil kurang baik, maka perlu di tambahkan material logam arus pelepas ke dalam tanah yang jarak antara batang logam/material minimal 2 Meter dan dihubungkan dengan kabel BC/BCC. Penambahan batang logam/material dapat juga di tanam mendatar dengan kedalaman tertentu, bisa mengelilingi bangunan membentuk cincin atau cakar ayam. Kedua teknik ini bisa di terapkan secara bersamaan dengan acuan tahanan sebaran/resistansi kurang dari 5 Ohm setelah pengukuran dengan Earth Tester Ground

3. Maksimun Grounding

Yaitu dengan memasukan material grounding berupa lempengan tembaga yang diikat oleh kabel BC, serta dengan pergantian tanah galian di titik grounding tersebut.

 

 

 

Alat Ukur Resistansi/Earth Tester Ground

Alat ukur ini digunakan untuk mengetahui hasil dari resistansi atau tahanan grounding system pada sebuah instalasi penangkal petir yang telah terpasang. Alat ukur ini digital sehingga hasil yang di tunjukan memiliki tingkat akurasi cukup tinggi. Selain itu pihak Disnaker juga menggunakan alat ini untuk mengukur resistansi. Sehingga pengukuran oleh pihak kontraktor sama dengan hasil pengukuran pihak disnaker.

 

Bus Bar Grounding

Alat ini digunakan sebagai titik temu antara kabel penyalur petir dengan kabel grounding. Biasanya terbuat dari plat tembaga atau logam yang berfungsi sebagai konduktor, sehingga kualitas dan fungsi instalasi penangkal petir yang terpasang dapat terjamin.

 

 

Copper Butter Connector

Alat ini digunakan untuk menyambung kabel, dan biasanya kabel yang disambung pada instalasi penangkal petir Flash Vectron adalah kabel grounding sistem, karena kabel penyalur pada penangkal petir Flash Vectron tidak boleh terputus atau tidak boleh ada sambungan. Setelah kabel tersambung oleh alat ini tentunya harus diperkuat dengan isolasi sehingga daya rekat dan kualitas sambungannya dapat terjaga dengan baik. Penyambungan kabel instalasi penyalur petir konvensional umumnya menggunakan alat ini, karena pada penangkal petir konvensional jalur kabel terbuka hanya di lindungi oleh conduite dari PVC.

 

Ground Rod Drilling Head

Alat ini berfungsi untuk membantu mempercepat pembuatan grounding, dengan cara memasang di bagian bawah Copper Rod yang akan di masukkan ke dalam tanah, sehingga Copper Rod tersebut ketika didorong kedalam tanah akan cepat masuk karena bagian ujung alat ini runcing. Selain itu, alat ini juga dapat menghindari kerusakan Copper Rod ketika di pukul kedalam tanah

 

Ground Rod Drive Head

Alat ini dipasang dibagian atas Copper Rod dan berfungsi untuk menghindari kerusakan Copper Rod bagian atas yang akan di masukkan ke dalam tanah, karena disaat Copper Rod didorong ke dalam tanah dengan cara di pukul, alat pemukul tersebut tidak mengenai Copper Rod akan tetapi mengenai alat ini.

 

 

 

 

Bentonit

Dalam aplikasi grounding system atau pembumian, bentonit dipergunakan untuk membantu menurunkan nilai resistansi atau tahanan tanah. Bentonit digunakan saat pembuatan grounding jika sudah tidak ada cara lain untuk menurunkan nilai resistansi. Pada umumnya para kontraktor cenderung memiling menggunakan cara pararel grounding atau maksimum grounding untuk menurunkan resistansi.

 

 

Ground Rod Coupler

Alat ini digunakan ketika kita akan menyambung beberapa segmen copper rod yang dimasukkan kedalam tanah sehingga copper rod yang masuk kedalam tanah akan lebih panjang, misalnya ketika kita akan membuat grounding sedalam 12 meter dengan menggunakan copper rod, maka alat ini sangat diperlukan karena copper rod yang umumnya ada dipasaran paling panjang hanya 4 meter.

 

 

 

 

 

 

ARTIKEL GROUNDING SYSTEM PENANGKAL PETIR

Saat ini masih banyak orang atau beberapa kontraktor bahkan instalatir penangkal petir yang membuat grounding system dengan cara memasukan cooper rod atau tembaga asli ke dalam tanah. Hal ini tentunya sangat baik karena logam yang digunakan mengandung unsur tembaga yang lebih tinggi, terlebih lagi jika dibandingkan dengan menggunakan ground rod atau besi yang di sepuh atau di lapisi tembaga. Meskipun saat ini banyak sekali ground rod di pasaran yang lapisan tembaganya telah sesuai dengan standart SNI ( Indonesia) bahkan IEC (Internasional). Dengan banyaknya ground rod atau besi lapisan tembaga di pasaran membuktikan bahwa dalam membuat grounding system dengan menggunakan copper rod secara biaya di anggap terlalu mahal, dan para kontraktor dan ilmuwanpun mencoba membuat alternatif material dengan membuat ground rod dengan standart SNI atau IEC.

Ada teknik pembuatan grounding system yang saat ini umum digunakan, yaitu dengan cara menggunakan pipa galvanis yang kemudian di dalamnya dimasukkan kabel BC (bare cooper), teknik ini banyak dilakukan oleh kontraktor di lapangan karena selain kualitasnya baik secara hargapun dianggap lebih ekonomis. Pipa galvanis yang dimasukkan ke dalam tanah biasanya berukuran 3/4 " atau 1 " dan bare cooper yang digunakan biasanya berukuran 50 mm. Pipa galvanis dapat membantu memperlebar luas penampang material yang ditanam, sedangkan bare cooper memiliki kandungan tembaga yang lebih tinggi sekalipun dibandingkan dengan cooper rod, sehingga resistansi atau tahanan grounding penangkal petir lebih baik.

Sesuai pengalaman kami dilapangan, teknik pembuatan grounding system untuk instalasi penangkal petir di wilayah Bogor. Jika menggunakan Copper Rod sepanjang 12 meter kemudian dimasukan kedalam tanah maka resistensi atau tahanan tanahnya menunjukan hasil 7 Ohm, sedangkan jika menggunakan Pipa Galvanize di tambah BC 50 mm hasil resistensinya menunjukan 4 Ohm. Hal ini membuktikan bahwasannya teknik pembuatan grounding system dengan menggunakan Pipa Galvanize di tambah kabel BC kualitasnya jauh lebih baik di samping lebih ekonomis.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Cara Pemasangan Penangkal Petir

Secara garis besar cara pemasangan PENANGKAL PETIR  adalah menghubungkan unit terminal  yang diletakkan di ujung atas bangunan kemudian menghubungkannya ke grounding dengan kabel penghantar.

Grounding

 

 

Teknis Pemasangan Grounding

Pekerjaan dimulai dari bagian grounding terlebih dahulu atau bagian bawah untuk melihat tahanan sebaran tanah dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan (efisiensi dalam pekerjaan)

Kemudian dilakukan pengetesan tahanan tanah menggunakan Earth Tester Meter . Apabila didapatkan tahanan tanah di bawah 5 Ohm maka pekerjaan berikutnya bisa di lakukan , bila belum mencapai dibawah 5 Ohm maka perlu untuk dibuat grounding di sebelahnya dengan jarak minim 1 mtr atau setengah dari kedalaman grouding awal, yang selanjutnya di kopel / diparalel dengan grounding sebelumnya agar tahanan tanahnya turun, hal ini dilakukan berulang sampai mendapatkan nilai tahanan tanah dibawah 5 Ohm atau spesifikasi yang di inginkan, dengan perhitungan sebagai berikut,:

grounding g 1 & 2 = Tahanan Tanah ground 1 & 2

Gt = Nilai akhir ground ( Ohm)

Kabel Penangkal Petir

 

 

Pemasangan Kabel Penangkal Petir

Setelah Selesai pemasangan grounding langkah Selanjutnya memasang jalur elektris petir (Kabel) yaitu dengan menggunakan kabel dari grounding sampai ke atas bangunan .

Kabel yang bisa digunakan antara lain BC  (Bare Copper) , NYY atau Coaxial . Keutamaan dari kabel ada di segi luas penghantarnya (minim 50 mm), menggunakan penampang kabel lebih dari 50 mm  akan lebih baik.

Jalur kabel penghantar antara ujung bangunan dan lokasi graunding di usahakan sependek mungkin , sebab akan menguntungkan, ini di maksudkan agar arus petir dapat segera di salurkan selain juga dari segi material semakin sedikit dan dapat mengurangi hambatan penghantar.

Hindari belokan dengan sudut 90′ , sebab di belokan dengan sudut runcing akan menimbulkan Side flasing ( loncatan arus keluar dari jalur kabel yang ada ).

Untuk daerah-daerah yang terjangkau oleh aktifitas sebaiknya diberi pipa pelindung (conduit) dengan tujuan kerapian dan keamanan , bisa pula diberikan penghalang .

Setelah selesai pemasangan kabel penghantar maka bisa dimulai tahapan selanjutnya, Penegakan tiang penangkal petir dan pemasangan head terminal Penangkal Petir

Instalasi Penangkal Petir

Lay Out instalasi penangkal petir harus sesuai dengan daerah dimana peralatan akan dipasang , meletakkan di posisi di tengah areal sangatlah di harapkan agar mendapat perlindungan yang optimal.

Persyaratan kunci untuk instalasi penangkal petir adalah terminal penerima penangkal petir  harus ditempatkan minimal 3 meter lebih tinggi dari permukaan atas bangunan yang ada .

Atau dengan memasang lebih tinggi sebesar 3 meter dari tinggi rata-rata bangunan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal Jika lebih pendek maka peralatan ini tidak akan bekerja dengan baik atau kurang maksimal.

Bila pemasangan penangkal petir neoflash semakin tinggi maka semakin besar radius perlindungan yang di dapatkan.

Perhatikan juga bahwa head terminal  penangkal petir neoflash harus berhubungan kokoh dan elektris dengan kabel penurunan penghantar arus beserta pertanahannya/grounding .
Gunakan bahan konduktor dengan inti tunggal atau serabut yang terbuat dari tembaga diameter minimal 50 mm, bisa berupa kabel telanjan,terbuka / tanpa isolator (BC/Bcc) atau kabel berisolator (NYY/NYA).
Nilai tahanan tanah/ground harus lebih kecil dari 5 ohm.
Sedangkan penggunaan kabel yang memiliki kwalitas baik dan berisolasi anti tegangan tembus direkomendasikan oleh ahli kami . kabel yang dilengkapi dengan anti tegangan tembus, misalnya Coaxial; N2XSY; NA2XSY.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Penangkal Petir Radius

RADIUS PENANGKAL PETIR


Radius perlindungan tidak hanya tergantung pada kapasitas rata-rata (sebagaimana tabel terlampir) tetapi juga tergantung kepada ketinggian penempatan terminal penangkal petir atau anti petir Flash Vectron dari atas bangunan. Semakin tinggi penempatan head terminal penyalur petir Flash Vectron maka menghasilkan radius perlindungan yang lebih besar.

Sedangkan dasar lain adalah tergantung pada intensitas petir di wilayah tersebut (curah petir tahunan), bila suatu wilayah memiliki intensitas sambaran petir tinggi, misalnya daerah berbukit atau daerah curah hujan tinggi maka standar kinerja penangkal petir atau anti petir Flash Vectron harus di nilai 80 % dari kinerja yang optimal, karena akan ada waktu singkat (jeda pendek) untuk isi ulang kapasitor.

Pada setiap tabel radius proteksi yang tercantum di dalam brosur, biasanya mencantumkan radius proteksi standart dan radius proteksi resiko tinggi. Bahkan ada juga yang mencantumkan tabel radius proteksi penangkal petir berdasarkan level tertentu, hal ini tergantung dari struktur bangunan atau areal yang akan di proteksi. Selain itu posisi head terminal petir yang semakin tinggi juga juga sangat menentukan jarak perlindungan dari terminal unit penangkal petir tersebut. Bentuk radius proteksi penangkal petir Flash Vectron bila di lihat dari atas seperti gambar di samping. Instalasi Penangkal Petir yang telah terpasang ada yang bertujuan untuk melindungi struktur bangunan saja dan ada yang bertujuan untuk melindungi seluruh areal. Maka sebelum dipasang penangkal petir sebaiknya kita mengetahui luas bangunan atau areal yang akan dilindungi. Radius proteksi penangkal petir harus saling beradu atau saling tabrakan antara radius proteksi titik satu dengan titik yang lainnya.


Radius perlindungan tidak hanya berdasarkan kapasitas rata-rata yang tercantum dalam tabel. Radius perlindungan sebuah terminal unit penangkal petir elektrostatis juga sangat tergantung pada posisi penempatannya dari atas bangunan, semakin tinggi letak posisi terminal petir maka akan menghasilkan jarak perlindungan yang semakin besar. Selain itu ada teori penunjang lain yang menyebutkan bahwasannya intensitas petir (curah petir tahunan) di sebuah wilayah juga dapat mempengaruhi radius proteksi terminal unit penangkal petir. Bila sebuah wilayah memiliki intensitas sambaran petir yang sangat tinggi misalnya di daerah pegunungan atau daerah berbukit maka standart kinerja radius proteksi terminal unit penangkal petir harus di nilai 80% dari kinerja optimal, karena akan ada waktu singkat (jeda pendek) untuk mengisi ulang kapasitor.

Didalam teori atau dalam buku tentang penangkal petir ESE (Early Streamer Emission Lightning Conduktor) terminal petir diatur dalam standart NFC 17-102 (dari Perancis) dan UNE 21-186 (dari Spanyol). Sampai saat ini hanya 2 negara ini di dunia yang mengadopsi ESE kedalam standart acuan proteksi penangkal petir.

Luas radius proteksi penangkal petir ditentukan oleh rumusan perhitungan resiko, yaitu dengan memperhatikan faktor resiko sebagaimana dibawah ini :

1. Berapa jumlah hari guruh dilokasi bangunan berada.
2. Bahaya dari bangunan, apakah struktur bangunan tersebut terbuat dari kayu, besi atau beton
3. Adanya bahan yang mudah terbakar di dalam bangunan tersebut.
4. Bahaya terhadap keselamatan manusia
5. Berapa tinggi terminal petir terhadap permukaan atau atap bangunan yang akan di proteksi

 

Maka dari itu Terminal Petir Elektrostatis yang berasal dari luar negeri (Import) jika di pasang di Indonesia sebetulnya secara teori dalam menentukan radius perlindungan petir sudah tidak sesuai lagi dengan radius perlindungan jika Terminal Petir tersebut di pasang di negara lain, sebab variable dalam rumus radius proteksi petir sudah berbeda dengan negara kita. Penangkal Petir Flash Vectron merupakan penangkal petir elektrostatis yang di desain khusus untuk di pasang di Indonesia karena teknologinya telah di sesuaikan dengan parameter yang ada di daerah tropis.

Konsep Elektrogeometri dikenal sebagai bola gelinding petir yang bertujuan untuk menentukan sudut lindung atau radius proteksi penangkal petir dari sistem proteksi eksternal yang biasanya diterapkan pada instalasi penangkal petir konvensional karena teori ini pada umumnya dipakai untuk konstruksi tower. Untuk menentukan radius proteksi penangkal petir konvensional dapat dihitung dengan menggunakan rumus empiris dariHasse dan Wiesinger.
 


Contoh standart yang berlaku untuk sistem radius penangkal petir adalah :
1. Indonesia SNI  03-7015-2004
2. Inggris BS EN 62305
3. Amerika NFPA 780UL 96

4. Perancis NFC 17-102

5. Spanyol UNE 21186
6. Jerman DIN VDE 0800 dan DIN VDE 0845
7. Internasional IEC 62305 (Diakui hampir semua negara)

 

Tabel.  Radius Proteksi Penangkal Petir Flash Vectron

Pada setiap tabel radius proteksi yang tercantum di dalam brosur, biasanya mencantumkan radius proteksi standart dan radius proteksi resiko tinggi. Bahkan ada juga yang mencantumkan tabel radius proteksi penangkal petir berdasarkan level tertentu, hal ini tergantung dari struktur bangunan atau areal yang akan di proteksi. Selain itu posisi head terminal petir yang semakin tinggi juga juga sangat menentukan jarak perlindungan dari terminal unit penangkal petir tersebut.

 

Bentuk Radius Proteksi Penangkal Petir

Bentuk radius proteksi penangkal petir  bila di lihat seperti payung atau sangkar yang melindungi struktur bangunan atau sebuah areal dari sambaran petir langsung (eksternal protection). Jadi bila ada sambaran petir yang mengarah ke bangunan yang telah terpasang penangkal petir Flash Vectron maka sambaran petir tersebut akan mengenai terminal unit Flash Vectron sebagai alat penerima sambaran dan akan di salurkan melalui kabel penyalur ke grounding.
 

Bentuk Radius Proteksi Flash Vectron Tampak dari Atas

Bentuk radius proteksi penangkal petir Flash Vectron bila di lihat dari atas seperti gambar di samping. Instalasi Penangkal Petir yang telah terpasang ada yang bertujuan untuk melindungi struktur bangunan saja dan ada yang bertujuan untuk melindungi seluruh areal. Maka sebelum dipasang penangkal petir sebaiknya kita mengetahui luas bangunan atau areal yang akan dilindungi. Radius proteksi penangkal petir harus saling beradu atau saling tabrakan antara radius proteksi titik satu dengan titik yang lainnya.

 

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
Rumus perbandingan untuk menentukan radius proteksi antara instalasi penangkal petir elektrostatis dengan instalasi penangkal petir konvensional secara Conprehensived Course – Sistem Proteksi Petir dan Over Voltage pada jaringan listrik, jaringan data, jaringan telekomunikasi.
Berikut ini desain model Perbandingan Metoda Collection Volume Terminal Early Streamer dengan Terminal Konvensional. Jika melihat tabel radius proteksi petir dan rumus perbandingan radius penangkal petir di atas maka kita dapat mengetahui daerah mana saja yang mempunyai curah petir yang tinggi sehingga kita dapat segera mengatasi ancaman bahaya petir yang selalu membayangi kita. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya dampak yang kurang baik dari sambaran petir yaitu dengan cara memasang instalasi penangkal petir Flash Vectron yang telah teruji kualitasnya.

Maka dari itu jika rumah, kantor atau bangunan kita belum terlindung oleh ancaman bahaya sambaran petir, segera hubungi call centre CAHAYA PETIR Phone,021 – 426 3377.


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Powered by WordPress and MasterTemplate