Selamat Datang di PT CAHAYA PETIR INDONESIA , Jika ingin Pasang PenangkalPetir, Antena TV, Parabola, CCTV == SEGERA HUBUNGI KAMI, 0821 2306 3718, 0821 2262 8949 - 0815 8559 9180, == MELAYANI SE JABODETABEK

Tag Archives: penangkal petir parung

Pasang Penangkal Petir Rumahan untuk Type Konvensional di Parung, 0821 2262 8949

CAHAYA PETIR|Ahlinya Penangkal Petir, Pasang Penangkal Petir, Grounding Penangkal Petir, Jasa Penangkal Petir, Anti Petir, Agen Petir, Rajanya Petir

PAKET PENANGKAL PETIR KONVENSIONAL

A. Paket 2AIP ( 1 Tombak Atas ) Rp 1.900.000,-

  1. Splitzen Krucut/Trisula = 1 Unit
  2. Tiang Galvanize@60Cm = 1 Batang
  3. Kabel Tembaga BC-25 = 10 Meter
  4. Paralon PVC = 2 Batang
  5. Pembumian = Max 8 Meter
  6. Biaya Pemasangan
  7. Garansi 6 Bulan

B. Paket 3 AIP ( 2 Tombak Atas ) Rp 2.300.000,-

  1. Splitzen Krucut/Trisula = 2 Unit
  2. Tiang Galvanize@60Cm = 1 Batang
  3. Kabel Tembaga BC-25 = 15 Meter
  4. Paralon PVC = 3 Batang
  5. Pembumian = Max 8 Meter
  6. Biaya Pemasangan
  7. Garansi 6 Bulan

C. Paket 4 AIP ( 3 Tombak Atas ) Rp 2.700.000,-

  1. Splitzen Krucut/Trisula = 3 Unit
  2. Tiang Galvanize@60Cm = 1 Batang
  3. Kabel Tembaga BC-25 = 15 Meter
  4. Paralon PVC = 4 Batang
  5. Pembumian = Max 8 Meter
  6. Biaya Pemasangan
  7. Garansi 1 Tahun

D. Paket 5 AIP ( 4 Tombak Atas ) Rp 3.000.000,-

  1. Splitzen Krucut/Trisula = 4 Unit
  2. Tiang Galvanize@60Cm = 1 Batang
  3. Kabel Tembaga BC-25 = 15 Meter
  4. Paralon PVC = 5 Batang
  5. Pembumian = Max 8 Meter
  6. Biaya Pemasangan
  7. Garansi 1 Tahun

CAHAYA PETIR

  1. Penangkal Petir External
  2. Penangkal Petir Internal

Dan mempunyai Teknisi yang berpengalaman , Profesional, Handal & Terpercaya karena kami hadir sejak Bulan Mei 2006, Sudah banyak yang menggunakan jasa kami silahkan kunjungi Clien kami yang sudah mempercayakan pada kami untuk menangani Jasa Penangkal Petir.

Kami melayani Jasa Pasang Penangkal Petir,  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Tambun,  Cibubur, Cikarang, Karawang, Cikampek, Purwakarta, Subang, Bandung, Cibitung, Cielungsi, Cimanggis, Cibinong, Jonggol, Puncak, Serpong, Cikupa, Jatiuwung, Tigaraksa, Balaraja, Serang, Cilegon, dan seluruh Kota di Nusantara

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Pasang Penangkal Petir

Cahaya Petir | Pasang Penangkal Petir, Jasa Penangkal Petir 

A. Paket 2AIP ( 2 Tombak Atas ) Rp 2.000.000,-

Cukup Bayar Rp 1.800.000,-

  1. Splitzen Krucut/Trisula = 1 Unit
  2. Tiang Galvanize@60Cm = 1 Batang
  3. Kabel Tembaga BC-25 = 10 Meter
  4. Paralon PVC = 2 Batang
  5. Pembumian = Max 8 Meter
  6. Biaya Pemasangan
  7. Garansi 1 Tahun

B. Paket 3AIP ( 2 Tombak Atas ) Rp 2.500.000,-

Cukup Bayar Rp 2.300.000,-

  1. Splitzen Krucut/Trisula = 2 Unit
  2. Tiang Galvanize@60Cm = 2 Batang
  3. Kabel Tembaga BC-25 = 15 Meter
  4. Paralon PVC = 3 Batang
  5. Pembumian = Max 8 Meter
  6. Biaya Pemasangan
  7. Garansi 1 Tahun

C. Paket 4AIP ( 3 Tombak Atas ) Rp 3.000.000,-

Cukup Bayar Rp 2.700.000,-

  1. Splitzen Krucut/Trisula = 3 Unit
  2. Tiang Galvanize@60Cm = 3 Batang
  3. Kabel Tembaga BC-25 = 15 Meter
  4. Paralon PVC = 4 Batang
  5. Pembumian = Max 8 Meter
  6. Biaya Pemasangan
  7. Garansi 1 Tahun

 Kami melayani Jasa Pasang Penangkal Petir,  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Tambun,  Cibubur, Cikarang, Karawang, Cikampek, Purwakarta, Subang, Bandung, Cibitung, Cielungsi, Cimanggis, Cibinong, Jonggol, Puncak, Serpong, Cikupa, Jatiuwung, Tigaraksa, Balaraja, Serang, Cilegon, dan seluruh Kota di Nusantara

jasa pasang penangkal petir

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Bahaya Dan sambaran Petir

BAHAYA DAN ANCAMAN SAMBARAN PETIR

Bahaya dan ancaman sambaran petir terus mengintai kita, rumah, kantor serta bangunan lainnya yang menjadi aset kita, apalagi seiring datangnya musim penghujan yang di sertai badai. Sudahkah aset anda tersebut dilindungi dari bahaya atau ancaman sambaran petir? Jika belum dan sebelum terlambat segera hubungi Call Centre kami di nomor 021 – 591 4000 untuk konsultasi gratis dan mencari solusi petir terbaik yang dapat melindungi kita dan aset kita. Bila anda akan mengirim data mengenai struktur bangunan atau areal yang akan di lindungi silahkan isi menu penawaran pada website ini.

 

BAHAYA INDUKSI ARUS PETIR

Selain petir dapat menyambar sebuah bangunan yang telah di lengkapi anti petir/penangkal petir konvensional maupun elektrostatis, petir juga dapat menyambar melalui jaringan listrik PLN yang kabelnya terbentang di luar dan terbuka. Umumnya jaringan listrik terbuka seperti ini masih di pergunakan di beberapa negara termasuk Indonesia. Arus petir yang merusak perangkat panel listrik bukan di sebabkan oleh sambaran petir yang menyambar langsung ke bangunan yang telah di pasang penangkal petir atau anti petir melainkan sambaran petir mengenai jaringan listrik PLN sehingga arus petir ini masuk ke bangunan mengikuti kabel listrik dan merusak panel listrik tersebut.

Jadi biasanya sambaran petir mengenai sesuatu yang jauh dari bangunan yang telah terpasang instalasi penangkal petir baik instalasi penangkal petir konvensional maupun penangkal petir elektrostatis, hal ini sudah biasa terjadi karena kabel distribusi PLN memakai kabel distribusi terbuka dan letaknya tinggi, seperti yang terpasang pada jaringan listrik tegangan tinggi di Indonesia

Untuk penanganan agar peristiwa ini tidak terjadi maka perlu sekali jaringan listrik pada sebuah bangunan di lengkapi dengan perangkat Surge Arrester (Pelepas tegangan lebih/over voltage). Jenis dan merk Surge Arrester ini banyak sekali tersedia di pasaran umum, yang jelas pemasangan arrester harus di hubungkan dengan grounding ke bumi.

 

MEKANISME INDUKSI PETIR

Mekanisme induksi karena secara tidak langsung sambaran petir menyebabkan kenaikan potensial pada peralatan elektronik, hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor di bawah ini :

1. Kopling Resistif

Ketika permukaan struktur bangunan terkena sambaran petir, arus petir yang mengalir kedalam tanah membangkitkan tegangan yang bisa mencapai ribuan volt diantara tegangan supply 220 V, jaringan data dan pentanahan. Hal ini menyebabkan sebagian arus mengalir pada bagian penghantar luar misalnya kabel yang terhubung dengan bangunan dan terus menuju ke grounding.

2. Kopling Induktif

Arus petir mengalir dalam suatu penghantar akan menghasilkan medan magnet. Medan magnet ini akan berhubungan dengan penghantar lainnya sehingga menyebabkan terjadinya loop tegangan dengan nilai tegangan yang cukup tinggi.

3. Kopling Kapasitif

Saluran petir dekat sambaran petir dapat menyebabkan medan kapasitif yang tinggi pada peralatan penghantar seperti suatu kapasitor yang sangat besar dengan udara sebagai dielektriknya. Melalui cara ini terjadi kenaikan tegangan tinggi pada kabel meskipun struktur bangunan tidak terkena sambaran langsung.

 

SURGE ARRESTER LISTRIK

Tegangan Surge atau Surja secara teknis disebut Spike (Tegangan Paku) atau Transien, biasanya terjadi pada jaringan listrik suatu bangunan, yaitu berupa kenaikan tegangan sangat cepat dengan panjang gelombang pendek. Tegangan Surge dapat disebabkan oleh arus petir atau oleh yang lain misal Switching (On -Of) kontaktor, pemutus tenaga atau switching capasitor. Tegangan Surge tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan listrik dan peralatan listrik karena tegangan surge ini dapat menembus isolasi yang jauh di luar batas kemampuan isolasi peralatan atau akan memberikan tegangan kejut pada komponen sensitif di perangkat elektronik.

Tegangan Surge Petir sangat sering mengakibatkan kerusakan fatal karena tegangan paku (Volt) tinggi sekali. Tingginya tegangan paku ini disebabkan karena terjadinya sambaran petir, baik secara langsung maupun tidak langsung pada jaringan kabel listrik di dalam suatu bangunan. Dengan di pasangnya Arrester Listrik Petir hal ini bisa dihindari.

Penahan Surja Arrester atau umumnya disebut Surge Arrester di berfungsi untuk membelokan tegangan paku dengan menggunakan komponen atau perangkat Metal Oxyde Vasitor (MOV). Komponen MOV bekerja dengan prinsip kerja mirip dengan Kapasitor Nonpolar tetapi tanpa penyimpanan muatan listrik di MOV tersebut. Jadi jika ada tegangan masuk yang melebihi batas MOV maka tegangan listrik ini akan di buang ke grounding melalui salah satu kutup MOV. Dengan sistem kerja Surge Arrester tersebut maka perangkat ini akan memberikan pengamanan terhadap peralatan elektronik akibat tegangan kejut atau induksi petir.

Menyangkut kapasitas kemampuan perangkat surge arrester listrik petir, satuan yang dipakai adalah I (Ampere). Maksimal besar arus yang bisa di belokkan ke grounding di singkat Imak (Ampere Maksimal) dalam satuan kA. Jadi semakin besar nilai Imak maka akan semakin besar arus yang dapat di belokkan ke grounding. Tetapi konsekuensinya yaitu Imak berbanding terbalik dengan tingkat sensitif surge arrester.

Bila Imak besar maka tegangan yang masih bisa masuk/tembus ke jaringan listrik juga besar, sebagai simulasi …

"Sebuah surge arrester listrik dengan Imak = 20kA maka tegangan masih bisa masuk sebesar 500 Volt … bila dibesarkan menjadi Imak = 40kA maka tegangan yang masuk bisa menjadi 600 Volt atau semakin besar". Begitulah gambaran sederhananya.

Solusinya adalah dengan pemasangan surge arrester listrik petir berlapis, dengan maksud bila ada tegangan yang berhasil tembus di surge arrester tahap I akan bisa di hadang oleh surge arrester tahap II. Dengan gambaran mudah sebagaimana pemecah gelombang di pantai. Pemasangan instalasi surge arrester berlapis tentunya harus disesuaikan dengan keperluan dari suatu bangunan tersebut dan harus mempertimbangkan biaya.

 

SNI SISTEM PROTEKSI SURGE ARRESTER 2006

Surge arrester sedapat mungkin dipasang di dekat titik masuk instalasi pada struktur bangunan dan harus di upayakan ditempatkan bersama didalam PHB utama. Arrester harus dihubungkan dengan grounding melalui konduktor (kabel penyalur) yang jalur kabelnya sependek mungkin. Akan lebih baik jika grounding arrester di gabungkan dengan grounding instalasi listrik. Penggabungan grounding ini sangat dianjurkan dengan menggunakan Ikatan Penyama Potensial (IPP) yang menuju grounding. Instalasi surge arrester harus dipasang di tempat yang tidak akan menjadi elemen pemicu kebakaran.

Berbagai kemungkinan penempatan dalam pemasangan surge arrester untuk sistem TN, TT dan berlaku prinsip yang disampaikan sebelumnya. Penempatan surge arrester pada instalasi konsumen yang dipadukan dengan gawai proteksi arus lebih (GPAL) ada juga yang menempatkan surge arrester yang dipadukan dengan gawai proteksi arus sisa.

 

BAHAYA AKIBAT SAMBARAN PETIR

1. Sambaran Petir Langsung Melalui Bangunan

Sambaran petir yang langsung mengenai struktur bangunan rumah, kantor dan gedung, tentu saja hal ini sangat membahayakan bangunan tersebut beserta seluruh isinya karena dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan perangkat elektrik/elektronik atau bahkan korban jiwa. Maka dari itu setiap bangunan di wajibkan memasang instalasi penangkal petir. Cara penanganannya adalah dengan cara memasang terminal penerima sambaran petir serta instalasi pendukung lainnya yang sesuai dengan standart yang telah di tentukan. Terlebih lagi jika sambaran petir langsung mengenai manusia, maka dapat berakibat luka atau cacat bahkan dapat menimbulkan kematian. Banyak sekali peristiwa sambaran petir langsung yang mengenai manusia dan biasanya terjadi di areal terbuka.

 

2. Sambaran Petir Melalui Jaringan Listrik

Bahaya sambaran ini sering terjadi, petir menyambar dan mengenai  sesuatu di luar area bangunan tetapi berdampak pada jaringan listrik di dalam bangunan tersebut, hal ini karena sistem jaringan distribusi listrik/PLN memakai kabel udara terbuka dan letaknya sangat tinggi, bilamana ada petir yang menyambar pada kabel terbuka ini maka arus petir akan tersalurkan ke pemakai langsung. Cara penanganannya adalah dengan cara memasang perangkat arrester sebagai pengaman tegangan lebih (over voltage). Instalasi surge arrester listrik ini dipasang harus dilengkapi dengan grounding system

 

3. Sambaran Petir Melalui Jaringan Telekomunikasi

Bahaya sambaran petir jenis ini hampir serupa dengan yang ke-2 akan tetapi berdampak pada perangkat telekomunikasi, misalnya telepon dan PABX. Penanganannya dengan cara pemasangan arrester khusus untuk jaringan PABX yang di hubungkan dengan grounding. Bila bangunan yang akan di lindungi mempunyai jaringan internet yang koneksinya melalui jaringan telepon maka alat ini juga dapat melindungi jaringan internet tersebut.

 

Pengamanan terhadap suatu bangunan atau objek dari sambaran petir pada prinsipnya adalah sebagai penyedia sarana untuk menghantarkan arus petir yang mengarah ke bangunan yang akan kita lindungi tanpa melalui struktur bangunan yang bukan merupakan bagian dari sistem proteksi petir atau instalasi penangkal petir, tentunya harus sesuai dengan standart pemasangan instalasinya.

Ada 2 jenis kerusakan yang di sebabkan sambaran petir, yaitu :

1. Kerusakan Thermis, kerusakan yang menyebabkan timbulnya kebakaran.

2. Kerusakan Mekanis, kerusakan yang menyebabkan struktur bangunan retak, rusaknya peralatan elektronik bahkan menyebabkan kematian.

 

EFEK SAMBARAN PETIR

1. Efek Listrik

Ketika arus petir melalui kabel penyalur (konduktor) menuju resistansi elektroda bumi instalasi penangkal petir, akan menimbulkan tegangan jatuh resistif, yang dapat dengan segera menaikan tegangan sistem proteksi kesuatu nilai yang tinggi dibanding dengan tegangan bumi. Arus petir ini juga menimbulkan gradien tegangan yang tinggi disekitar elektroda bumi, yang sangat berbahaya bagi makluk hidup. Dengan cara yang sama induktansi sistem proteksi harus pula diperhatikan karena kecuraman muka gelombang pulsa petir. Dengan demikian tegangan jatuh pada sistem proteksi petir adalah jumlah aritmatik komponen tegangan resistif dan induktif

2. Efek Tegangan Tembus – Samping

Titik sambaran petir pada sistem proteksi petir bisa memiliki tegangan yang lebih tinggi terhadap unsur logam didekatnya. Maka dari itu akan dapat menimbulkan resiko tegangan tembus dari sistem proteksi petir yang telah terpasang menuju struktur logam lain. Jika tegangan tembus ini terjadi maka sebagian arus petir akan merambat melalui bagian internal struktur logam seperti pipa besi dan kawat. Tegangan tembus ini dapat menyebabkan resiko yang sangat berbahaya bagi isi dan kerangka struktur bangunan yang akan dilindungi

3. Efek Termal

Dalam kaitannya dengan sistem proteksi petir, efek termal pelepasan muatan petir adalah terbatas pada kenaikan temperatur konduktor yang dilalui arus petir. Walaupun arusnya besar, waktunya adalah sangat singkat dan pengaruhnya pada sistem proteksi petir biasanya diabaikan. Pada umumnya luas penampang konduktor instalasi penangkal petir dipilih terutama umtuk memenuhi persyaratan kualitas mekanis, yang berarti sudah cukup besar untuk membatasi kenaikan temperatur 1 derajat celcius

4. Efek Mekanis

Apabila arus petir melalui kabel penyalur pararel (konduktor) yang berdekatan atau pada konduktor dengan tekukan yang tajam akan menimbulkan gaya mekanis yang cukup besar, oleh karena itu diperlukan ikatan mekanis yang cukup kuat. Efek mekanis lain ditimbulkan oleh sambaran petir yang disebabkan kenaikan temeratur udara yang tiba-tiba mencapai 30.000 K dan menyebabkan ledakkan pemuaian udara disekitar jalur muatan bergerak. Hal ini dikarenakan jika konduktifitas logam diganti dengan konduktifitas busur api listrik, enegi yang timbul akan meningkatkan sekitar ratusan kali dan energi ini dapat menimbulkan kerusakan pada struktur bangunan yang dilindungi

5. Efek Kebakaran Karena Sambaran Langsung

Ada dua penyebab utama kebakaran bahan yang mudah terbakar karena sambaran petir, pertama akibat sambaran langsung pada fasilitas tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar. Bahan yang mudah terbakar ini mungkin terpengaruh langsung oleh efek pemanasan sambaran atau jalur sambaran petir. Kedua efek sekunder, penyebab utama kebakaran minyak. Terdiri dari muatan terkurung, pulsa elektrostatis dan elektromagnetik dan arus tanah

6. Efek Muatan Terjebak

Muatan statis ini di induksikan oleh badai awan sebagai kebalikan dari proses pemuatan lain. Jika proses netralisasi muatan berakhir dan jalur sambaran sudah netral kembali, muatan terjebak akan tertinggal pada benda yang terisolir dari kontak langsung secara listrik dengan bumi, dan pada bahan bukan konduktor seperti bahan yang mudah terbakar. Bahan bukan konduktor tidak dapat memindahkan muatan dalam waktu singkat ketika terdapat jalur sambaran

 

Penangkal petir KURN adalah terminal petir unggulan jenis elektrostatik yang di desain khusus untuk daerah tropis mampu memberikan solusi petir terbaik khususnya di Indonesia. Selain sudah melewati uji laboratorium PLN dan laboratorium tegangan tinggi di lembaga terkait, penangkal petir KURN juga telah di uji langsung di lapangan yang rawan akan sambaran petir.

 

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Cara Menghindari dari Sambaran Petir

Angin kencang,awan gelap dan hujan adalah tanda peringatan akan datangnya petir.Semua tempat punya risiko tersambar petir tapi ada beberapa tindakan yang dapat mengurangi risiko terkena sambaran petir.Bahaya tersambar petir berakibat sangat serius mulai dari pingsan, terbakar hingga menyebabkan kematian. Tapi banyak orang yang meremehkan bahaya petir saat cuaca sedang buruk.

NOAA's National Weather Service, Minggu (21/2/2010), mengungkapkan, di Amerika petir lebih mematikan dari pada topan atau tornado. Rata-rata petir membunuh 73 orang dan melukai 300 orang per tahun di Amerika.

Sambaran petir ini sangat berbahaya karena bisa merusak sirkulasi darah, pernapasan dan sistem saraf. Itulah yang menyebabkan orang sampai mati jika tersambar petir secara langsung.

Petir terjadi karena adanya tarik-menarik antara muatan positif dan negatif di atmosfer yang mengakibatkan penumpukan energi listrik. Pemanasan dan pendinginan udara yang cepat ini menghasilkan gelombang kejut yang nantinya menghasilkan petir.

Selama terjadi badai, hujan akan mendapat tambahan elektron yang bermuatan negatif. Kelebihan elektron ini nantinya akan mencari muatan positif di tanah. Muatan ini mengalir dari awan dan mencari elektron bebas lain untuk kemudian menciptakan jalur konduktif. Ketika lonjakan arus yang melewati jalur ini semakin tinggi terciptalah petir.

Jika petir datang segeralah mencari tempat tertutup yang aman untuk berlindung. Perhatikan pula tempat-tempat yang sebaiknya dihindari :
1. Jika Anda terperangkap di luar segera masuk ke dalam bangunan. Tidak ada tempat yang aman di luar. Larilah ke mobil atau bangunan yang aman setelah Anda mendengar guntur.

2. Jangan berada di sawah, lapangan, taman. Karena petir mencari tanah untuk melepaskan energinya.

3. Jika sedang di kolam renang dan terlihat tanda-tanda awan sudah gelap segeralah ke luar karena kolam renang adalah sasaran empuk buat petir melepas energi.

4. Jangan berlindung di bawah pohon karena pohon yang tersambar petir energinya bisa melompat ke tubuh.

5. Jauhi tiang listrik, menara atau sesuatu yang tinggi yang mudah tersambar petir.

6. Jika sedang berteduh di luar ruangan jangan terlalu dekat dengan orang lain setidaknya beri jarak 3-5 meter untuk menghindari lontaran energi jika ada petir.

7. Jika sedang mengendarai motor segeralah berhenti dan cari tempat berlindung.

TEMPAT YANG AMAN DARI PETIR adalah:
1. Mobil, karena petir hanya akan mengelilingi permukaan mobil lalu energinya jatuh ke tanah.
2. Rumah, dengan syarat jika ada petir cabut stop kontak listrik seperti televisi dan komputer karena antena TV bisa menghantarkan listrik yang tersambar petir.
3. Jauhi teras rumah ataupun tempat lainnya yang memiliki teras terbuka.
4. Jangan menelpon pakai telpon rumah karena arus listrik bisa melewati sambungan telpon. Pakai telpon genggam lebih aman.
5. Menjauhlah dari peralatan rumah yang terbuat dari logam seperti kusen atau pegangan pintu dari logam.

Asal tahu saja, kilat dapat menyambar di tempat yang sama sebanyak dua kali atau bahkan ratusan kali. Kondisi yang menarik bagi petir tidak mungkin berubah. Jadi jika ada sambaran petir dekat dengan Anda, jangan menganggap Anda sudah aman.

NOAA's National Weather Service menyarankan Anda mengikuti aturan 30/30 untuk mengetahui apakah Anda sudah aman atau belum dari sambaran petir.
CARANYA : menghitung detik setelah ada sambaran kilat. Jika Anda mendengar petir mulailah menghitung dalam waktu 30 detik, kemudian berlarilah ke tempat yang aman. Jangan ke luar ruangan lagi sampai 30 menit setelah bunyi petir terakhir.

FAKTA TENTANG PETIR :
1. Udara dalam petir panasnya mencapai 50.000 derajat fahrenheit
2. Tanah yang tersambar petir menghasilkan listrik 100 juta sampai 1 miliar volt listrik
3. Panas sambaran kilat lima kali lebih panas dari permukaan matahari.

Customer Service . 07'00 Wib s/d 20'00 Wib
HARI MINGGU / LIBUR TETAP BUKA
Melayani Pemasangan,
  • Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi
  • Tambun – Cibitung – Cikarang – Karawang
  • Cibubur – Cikeas – Ciulengsi – Jonggol
  • Cimanggis – Depok – Sawangan – Parung – Citayam
  • Bogor – Cibitung – Ciuterup – Sentul – Ciawi – Puncak
  • Cikokol – Cipondoh – Karawaci – Binong – Serpong
  • Bitung – Jatiuwung – Cikupa – Balaraja
  • Serang – Cilegon – Merak

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Pasang Penangkal Petir

HARGA PASANG PENANGKAL PETIR

1. Pasang Penangkal Petir Konvensional (2AIP)      

  – Harga, Rp 1.900.000,

( dari harga paket tsb anda sudah mendapatkan ) 

  • 1 Unit Split ( Tombak ) Atas “KERUCUT”
  • 1 Unit Split ( Tombak ) Bawah “AS GROUNDING”
  • 10 Meter Kabel BC-25
  • Grounding System (Pembumian) Max,8 Meter
  • Free Instalasi
  • Bergaransi

2. Pasang Penangkal Petir Konvensional (3AIP)    

    – Harga, Rp 2.300.000,

( dari harga paket tsb anda sudah mendapatkan ) 

  • 2 Unit Split ( Tombak ) Atas “KERUCUT”
  • 1 Unit Split ( Tombak ) Bawah “AS GROUNDING”
  • 15 Meter Kabel BC-25
  • Grounding System (Pembumian) Max,8 Meter
  • 3 Batang Pipa PVC 1/2′  
  • Free Instalasi
  • Bergaransi

3. Pasang Penangkal Petir Konvensional (4AIP)      

 – Harga , Rp 2.700.000,

( dari harga paket tsb anda sudah mendapatkan ) 

  • 3 Unit Split ( Tombak ) Atas “KERUCUT”
  • 1 Unit Split ( Tombak ) Bawah “AS GROUNDING”
  • 15 Meter Kabel BC-25
  • Grounding System (Pembumian) Max,8 Meter
  • 3 Batang Pipa PVC 1/2′  
  • Free Instalasi
  • Bergaransi

============================================================================ 1. Paket Elektrostatis  ( KURN R-85 Meter )    

    – Harga, Rp 8.500.000,

( dari harga paket tsb anda sudah mendapatkan ) 

  • 1 Unit Head Terminal Radius 85 Meter
  • 1 Unit Split ( Tombak ) Bawah “AS GROUNDING 1/2 “
  • 15 Meter Kabel BC-50
  • Grounding System (Pembumian) Max,10 Meter
  • Box Control 20×30
  • Free Test Grounding Max 3,Ohm
  • Bergaransi

3. Paket Elektrostatis  ( KURN R-150 Meter )   

      – Harga, Rp 9.300.000,

( dari harga paket tsb anda sudah mendapatkan ) 

  • 1 Unit Head Terminal Radius 150 Meter
  • 1 Unit Split ( Tombak ) Bawah “AS GROUNDING 1/2 “
  • 15 Meter Kabel BC-50
  • Grounding System (Pembumian) Max,10 Meter
  • Box Control 20×30
  • Free Test Grounding Max 3,Ohm
  • Bergaransi

 

Customer Service . 07’00 Wib s/d 20’00 Wib
HARI MINGGU / LIBUR TETAP BUKA
Melayani Pemasangan,
  • Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi
  • Tambun – Cibitung – Cikarang – Karawang
  • Cibubur – Cikeas – Ciulengsi – Jonggol
  • Cimanggis – Depok – Sawangan – Parung – Citayam
  • Ciuterup – Sentul – Ciawi – Puncak
  • Cikokol – Cipondoh – Karawaci – Serpong
  • Bitung – Jatiuwung – Cikupa – Balaraja
  • Serang – Cilegon – Merak

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

PO PT Bintaro Serpong Damai

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Pasang Penangkal Petir Untuk Rumah Tinggal.

PENANGKAL PETIR RUMAH

Manusia selalu mencoba untuk menjinakkan keganasan alam, salah satunya adalah bahaya sambaran petir. Ada beberapa metode untuk melindungi bangunan dan lingkungan dari sambaran petir. Metode yang paling sederhana tapi sangat efektif adalah metode Sangkar Faraday. Yaitu dengan melindungi area yang hendak diamankan dengan melingkupinya memakai konduktor yang dihubungkan dengan pembumian.

Pemasangan penangkal petir untuk rumah adalah memberikan saluran elektris dari atas bangunan ke tanah dengan tujuan bila ada sambaran petir yang mengenai atas bangunan maka arus petir bisa mengalir ke ground dengan baik. Standart kabel yg di gunakan adalah minimal 50 mm” ( SNI ), untuk memilih kabel di bawah 50 mm” tidak di sarankan walau kenyataan di lapangan banyak di gunakan.

 

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah memilih jalur penurunan kabel, ada 2 hal penting dalam pemilihan jalur kabel ini. Pertama, jalur terpendek dengan pertimbangan lebih hemat dan Tahanan kabel kecil. Kedua, sesedikit mungkin belokan/tekukan agar tidak terjadi loncatan keluar jalur kabel (Site Flasing).

Pekerjaan pemasangan dimulai dari bawah / ground

 

INSTALASI PENYALUR PETIR KONVENSIONAL

Jenis instalasi penangkal petir yang lebih cocok untuk rumah tinggal  adalah jenis instalasi penangkal petir konvensional, yakni rangkaian jalur instalasi penyalur petir yang bersifat pasif menerima sambaran petir.

Ada 2 System yang di gunakan :
1. Sangkar Faraday / Faraday Cage
Penangkal Petir Sangkar Faraday adalah rangkaian jalur elektris dari bagian atas bangunan menuju tanah/grounding dengan beberapa jalur penurunan kabel, sehingga menghasilkan jalur konduktor berbentuk sangkar yang melindungi bangunan dari sambaran petir.
 
Pemanfaatan struktur logam sebuah bangunan bisa dimanfaatkan, misalnya :
– Rangka baja (H-Beam/I-WF)
– Pertulangan Beton
– Frame Alumunium

Pemanfaatan struktur logam tersebut bisa dilakukan dengan catatan harus mengarah ke bawah/tanah di hubungkan dengan unit grounding system.

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Jalur Instalasi Tunggal / Franklin Rod

Penangkal Petir Franklin Rod adalah rangkaian jalur elektris dari atas bangunan menuju sisi bawah/tanah dengan jalur kabel tunggal, dengan cara memasang alat berupa batang tembaga dengan daerah perlindungan berupa kerucut imajiner dengan sudut puncak 112 derajat. Agar daerah perlindungan luar maka Franklin Rod di pasang pada bangunan teratas (tinggi 1 – 3 Meter). Makin jauh dari Franklin Rod maka perlindungan akan semakin lemah pada areal tersebut.

 
Dari kedua system instalasi penangkal petir konvensional tersebut tentunya sangat di pertimbangkan mengenai standart keamanan, kualitas instalasi, biaya dan estetika menjadi titik tolak utama bagi kita untuk memilih, memakai system pengamanan sambaran petir manakah yang sesuai untuk bangunan kita.

Berikut material yang di perlukan untuk instalasi penangkal petir konvensional :

– Ujung Penerima Sambaran / Splitzer
– Dudukan / Pipa penyangga
– Kabel Penghantar
– Grounding System
– Assesories

 

Radius proteksi instalasi penangkal petir konvensional berbeda dengan radius proteksi penangkal petir elektrostatis, hal ini di sebabkan karena instalasi penangkal petir konvensional bersifat pasif. Secara teori radius penangkal petir konvensional antara 2 Meter sampai 4 Meter atau 45 derajat dengan ketinggian splitzer 1 Meter. Maka dari itu jika luas struktur bangunan atau areal yang akan di lindungi sangat luas lebih praktis dan ekonomis dipasang penangkal petir elektrostatis. Terminal petir elektrostatis dengan merk Flash Vectron memiliki radius proteksi 157 Meter.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Peraturan Pemerintah Penangkal Petir

Peraturan Pemerintah tetang PENANGKAL PETIR

ijin disnaker penangkal petir

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA

NO. :PER. 02/MEN/1989

TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

 

MENTERI TENAGA KERJA:

 

Menimbang :

a.bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya.

b.bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya.

c.bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.

Mengingat :

1.Undang-undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaa No. 33 Th. 1948 dari Republik Indonesia.

2.Undang-undang No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

3.Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja.

4. Keputusan Presiden R.I No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V.

5.Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.

6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/IVIEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu.

7.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN/1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

a.Direktur ialah Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

b.Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja;

c. Ahti Keselamatan Kerja ialah Tenaga Tehnis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang No. l Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

d.Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya,yang berdiri sendiri;

e.Pengusaha ialah orang atau badan hukum seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. I Tahun 1970;

f. Tempat kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang undang No. 1 Tahun 1970;

g.Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan hukum yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir;

h.Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya kebumi;

i.Penerima ialah peralatan dan atau penghantar dari logam yang menonjol lurus keatas dan atau mendatar guna menerima petir;

j.Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi;

k.Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir yang ditanam dan kontak langsung dengan bumi;

l.Elektroda kelompok ialah beberapa elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan lain sehingga merupakan satu kesatuan yang hanya disambung dengan satu penghantar penurunan;

m.Daerah perlindungan ialah daerah dengan radius tertentu yang termasuk dalam perlindungan instalasi penyalur petir;

n.Sambungan ialah suatu kontruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar penurunan, penghantar penurunan dengan penghantar penurunan dan penghantar penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, klem atan kopeling;

o.Sambungan ukur ialah sambungan yang terdapat pada penghantar penurunan dengan sistem pembumian yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan pembumian;

p.Tahanan pembumian ialah tahanan bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang berasal dari petir pada waktu peralihan, dan yang mengalir dari elektroda bumi kebumi dan pada penyebarannya didalam bumi;

q.Massa logam ialah massa logam dalam maupun massa logam luar yang merupakaa satu kesatuan yang berada didalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah baja, lift, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan dari logam dan penghantar penghantar listrik.

Pasal 2

(1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standart yang diakui;

(2) Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

a.kemampuan perlindungan secara tehnis;

b.ketahanan mekanis;

c.ketahanan terhadap korosi;

(3) Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat,

(4) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dam atau sertifikat yang diakui.

Pasal 3

Sambungan-sambungan harus merupakan suatu sambungan elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat menahan kekuatan tarik sama dengaa sepuluh kali berat penghantar yang menggantung pada sambungan itu.

Pasal 4

(1) Penyambungan dilakukan dengan cara:

a. dilas.

b.diklem (plat k1em, bus kontak klem) dengan panjang sekurang-kurangnya 5 cm;

c.disolder dengan panjang sekurang-kurangnya 10 cm dan khusus untuk peng-hantar penurunan dari pita harus dikeling.

(2) Sambungan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak berkarat;

(3) Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperiksa dengan mudah.

Pasal 5

Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang mudah dicapai.

Pasal 6

(1) Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh Instalatir yang telah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya;

(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

Dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian instalasi harus dibalut dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui bagiau-bagiannya dalam waktu tertentu.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 8

Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktip di tempat kerja.

Pasal 9

(1)Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain:

a. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada hangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;

b.Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;

c. Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;

d.Bangunan untuk menyimpan barang barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;

e. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.

(2)Penetapan pemasangan instalasi penyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini.

BAB III

PENERIMA (AIR TERMINAL)

Pasal 10

(1) Penerima harus dipasang ditempat atau bagian yang diperkirakan dapat tersambar petir dimana jika bangunan yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dipandang sebagai suatu kesatuan;

(2) Pemasangan penerima pada atap yang mendatar harus benar-benar menjamin bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan;

(3) Penerima yang dipasang diatas atap yang datar sekurang-kurangnya lebih tinggi 15 cm dari pada sekitarnya;

(4) Jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah perlindungan.

Pasal 11

Sebagai penerima dapat digunakan:

a.logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga;

b.hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung baik dengan instalasi penyatur petir;

c. atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik.

Pasal 12

Semua bagian bangunan yang terbuat dari bukan logam yang dipasang menjulang ke atas

dengan tinggi lebih dari 1 (satu) meter dari atap harus dipasang penerima tersendiri.

Pasal 13

Pilar beton bertulang yang dirancangkan sebagai penghantar penurunann untuk suatu instalasi penyalur petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap dengan mengingat ketentuan-ketentuan penerima, syarat-syarat sambungan dan elektroda bumi.

Pasal 14

(1) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin dan sangkar Faraday yang berhentuk runcing adalah suatu kerucut yang mempunyai sudut puncak 112° (seratus dua belas);

(3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima yang berbentuk penghantar mendatar adalah dua bidang yang saling memotong pada kawat itu dalam sudut 112° (seratus dua belas);

(3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima jenis lain adalah sesuai dengan ketentuan tehnis dari masing-masing penerima;

BAB IV

PENGHANTAR PENURUNAN

Pasal 15

(1) Penghantar penurunan harus dipasang sepanjang bubungan (nok) dan atau sudut-sudut bangunan ke tanah sehingga penghantar penurunan merupakan suatu sangkar dari bangunan yang akan dilindungi.

(2) Penghantar penurunan harus dipasang secara sempuma dan harus diperhitungkan pemuaian dan penyusutannya akibat perubahan suhu;

(3)Jarak antara alat-alat pemegang penghantar penurunan satu dengan yang lainnya tidak boleh lebih dari 1,5 meter;

(4) Penghantar penurunan harus dipasang lurus kebawah dan jika terpaksa dapat mendatar atau melampaui penghalang;

(5) Penghantar penurunan harus dipasang dengan jarak tidak kurang 15 cm dari atap yang dapat terbakar kecuali atap dari logam, genteng atau batu;

(6) Dilarang memasang penghantar penurunan di bawah atap dalam bangunan.

Pasal 16

Semua bubungan (nok) harus dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap yang datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling pinggirnya, kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi.

Pasal 17

(1) Untuk mengamankan bangunan terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya dekat bangunan dan yang diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat dengan pohon tesebut harus dipasang penghantar penurunan;

(2) Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian yang menonjol yang diperkirakan dapat tersambar petir;

(3) Penghantar penurunan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak mudah rusak.

Pasal 18

(1) Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik, pengaruh cuaca, kimia (elektrolisa) dan sebagainya.

(2) Jika untuk melindungi penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya harus disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis kepada penghantar untuk mengurangi tahanan induksi.

Pasal 19

(1) Instalasi penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) buah penghantar penurunan;

(2) Instalasi penyalur petir yang mempunyai lebih dari satu penerima, dari penerima tersebut harus ada paling sedikit 2 (dua) buah penghantar penurunan;

(3) Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan penghantar penurunan paling besar 5 (lima) meter.

Pasal 20

Bahan penghantar penurunan yang dipasang khusus harus digunakan kawat tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan :

a.penampang sekurang-kurangnya 50 mm’.;

b.setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 mm.

Pasal 21

(1) Sebagai penghantar penurunan petir dapat digunakan bagian-bagian dari atap, pilar-pilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik;

(2) Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi syarat, kecuali;

a. Sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan memperhatikan syarat-syarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnya;

b.Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah sepanjang waktu.

(3) Kolom beton yang bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus digunakan kolom beton bagian luar.

Pasal 22

Penghantar penurunan dapat digunakan pipa penyalur air hujan dari logam yang dipasang tegak dengan jumlah paling banyak separuh dari jumlah penghantar penurunan yang diisyaratkan dengan sekurang-kurangnya dua buah merupakan penghantar penurunan khusus.

Pasal 23

(1)Jarak minimum antara penghantar penurunan yang satu dengan yang lain diukur sebagai berikut;

a.pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter maximum 20 meter;

b.pada bangunan yang tingginya antara 25 – 50 meter maka jaraknya {30 – (0,4 x

tinggi bangunan) }

c.pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meter maximum 10 meter.

(2) Pengukuran jarak dimaksud ayat (I) dilakukan dengan menyusuri keliling bangunan.

Pasal 24

Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya, tiap-tiap bagian harus ditinjau secara tersendiri sesuai pasa1 23 kecuali bagian banguna yang tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang dari 5 meter dan mempunyai luas dasar kurang dari 50 meter persegi.

Pasal 25

(1) Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol kesamping harus dipasang beberapa penghantar penurunan dan tidak menurut ketentuan pasal 23;

(2) Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua bagian-bagian yang menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali untuk menara-menara.

Pasal 26

Ruang antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang merupakan ruangan yang sempit tidak perlu dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang dipasang pada pinggir atap tidak terputus.

Pasal 27

(1)Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin dan sangkar Faraday, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini;

(2)Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya sesuai dengan standard yang diakui;

(3)Penentuan bahan dan ukurannya dari ayat (l) dan ayat (2) pasal ini, ditentukan berdasarkan beberapa faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pengaruh kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap pengaruh lingkungan lain dalam batas standard yang diakui;

(4) Semua penghantar dan pengebumian yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan standard yang diakui.

BAB V

PEMBUMIAN

Pasal 28

(1) Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian sekecil mungkin;

(2) Sebagai elektroda bumi dapat digunakan:

a.tulang-tulang baja dari lantai-lantai kamar dibawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan keperluan pembumian;

b.pipa-pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak;

c. pipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar,

d.pelat logam yang ditanam;

e.bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ketentuan pabrik pembuatnya.

(3) Elektroda bumi tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi.

Pasal 29

(1) Elektroda bumi dapat dibuat dari:

a.Pipa baja yang disepuh dengan Zn (Zincum) dan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,25 mm;

b.Batang baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah sekurang-kurangnya 19 mm;

c.Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm;

(2) Untuk daerah-daerah yang sifat korosipnya lebih besar, elektroda bumi harus dibuat dari:

a.Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mm;

b.Pipa dari tembaga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan garis tengah daIam sekurang-kurangnya 16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mm;

c.Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm;

d.Batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalur dengan tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm;

e.Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm.

Pasal 30

(1)Masing-masing penghantar penurunan dari suatu instalasi penyalur petir yang mempunyai beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok;

(2) Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak boleh kurang

dari 4 meter, kecuali jika sebahagian dari elektroda bumi itu sekurang-kurangnya

2 meter dibawah batas minimum permukaan air dalam bumi;

(3)Tulang-tulang besi dari lantai beton dan gudang dibawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebahagian dari tulang-tulang besi ini berada sekurang-kurangnya l (satu) meter dibawah permukaan air dalam bumi;

(4)Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus ditanam sekurang-kurangnya 50 cm didalam tanah.

Pasal 31

Elektroda bumi dan elektroda kelompok harus dapat diukur tahanan pembumiannya secara tersendiri maupun kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim kemarau.

Pasal 32

Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara tehnis, dapat dilakukan cara sebagai berikut:

a.masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat;

b.membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahanan pembumian memenuhi syarat.

Pasal 33

Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.

Pasal 34

(1) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar dapat dibuat dari pita baja yang disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm atau dari bahan yang sederajat;

(2) Untuk daerah yang sifat korosipnya lehih besar, elektroda burni mendatar atau penghantar lingkar harus dibuat dari:

a.Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dari bahan yang sederajat;

b. Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm dan bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal sekurang-kurangnya 2 mm;

c.Elektroda pelat yang terbuat dari tembaga atau hahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan sekurang-kurangnya 0,5 m dan tebal sekurang-kurangnya 1 mm. jika berbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurang-kurangnya 1 m2.

BAB VI

MENARA

Pasal 35

(1) Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara seperti menara air, silo, masjid, gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.Bahaya meloncatnya petir;

b.Hantaran listrik;

c.Penempatan penghantar;

d.Daya tahan terhadap gaya mekanik;

e.Sambungan-sambungan antara massa logam dari suatu bangunan.

(2) Instalasi penyalur petir dari menara tidak boleh dianggap dapat melindungi bangunan bangunan yang berada disekitarnya.

Pasal 36

(l) Jumlah dan penempatan dari penghantar penurunan pada bagian luar dari menara harus diselenggarakan menurut pasal 23 ayat (1);

(2) Didalam menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan untuk memudahkan penyambungan-penyambungan dari bagian-bagian logam menara itu.

Pasal 37

Menara yang seluruhnya terbuat dari logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat menghantar, harus dibumikan sekurang-kurangnya pada dua tempat dan pada jarak yang sama diukur menyusuri keliling menara tersebut.

Pasal 38

Sambungan-sambungan pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap sifat korosip dan elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran pemeriksaan dan pemeliharaannya.

BAB VII

BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA

Pasal 39

(1)Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api;

(2)Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih;

(3)Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi melalui penyalur tegangan lebih.

 

Pasa1 40

(1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak dapat menimbulkan kerusakan;

(2) Besar penampang dari penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih, penghantar antara tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm”;

(3) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap sebagai penghantar penurunan petir.

 

Pasa1 41

(1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi;

(2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir;

Pasa1 42

(1) Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan;

(2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.

 

BAB VIII

CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M

Pasal 43

(1) Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti dibawah ini :

a.Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi;

b.Banyaknya penghantar penurunan petir;

c.Kekuatan gaya mekanik.

(2) Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.

Pasa1 44

Instaiasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat bangunan yang berada disekitarnya.

Pasa1 45

(1)Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm diatas pinggir cerobong;

(2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir;

(3)Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dari cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm dibawah puncak cerobong;

(4) Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya;

(5)Batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah korosi.

Pasal 46

(1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan;

(2) Sambungan-sambungan yang terpaksa dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi;

(3)Sambungan antara penerima yang dipasang secara khusus dan penghantar penurunan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter dibawah pinggir puncak dari cerobong.

Pasal 47

(1)Instalasi penyalur petir dari cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua) penghantar penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain;

(2)Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.

Pasal 48

(1)Cerobong dari logam yang berdiri tersendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah;

(2)Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus di sambung secara kuat dengan penghantar penurunan.

Pasal 49

(1)Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanamkan ditempat pengikat pada alat penahan ditanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2meter;

(2)Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu.

BAB IX

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Pasal 50

(I)Setiap instalasi penyalur petir dan bagian-bagiannya harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat;

(2)Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji:

a.Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalatir kepada pemakai;

b.Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir;

c.Secara berkala setiap dua tahun sekali;

d.Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir;

Pasal 51

(1)Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk;

(2)Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyedian alat-alat bantu.

Pasa1 52

Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut:

a.elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat;

b.kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar dan sebagainya;

c. sambungan-sarnbungan;

d.tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.

Pasa1 53

(1) Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan;

(2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki.

Pasa1 54

(1) Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm

(2) Pengukuran tahanan pembumian dari elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa dihindarkan; Pemeriksaan pada bagian-bagian dari instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik.

 

BAB X

PENGESAHAN

Pasal 55

(1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi;

(2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukan: gambar bagian tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagaian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada diatas atap dan bagian-bagian logam pada atau diatas atap.

Pasal 56

(1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapa pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;

(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasa1 57

(1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;

(2) Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;

(3) Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 58

Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.

Pasal 59

Pengurus atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasa1 60

pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasat 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 61

Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

DITETAPKAN DI: J A K A R T A

PADA TANGGAL :21 PEBRUARI 1989.

MENTERI TENAGA KERJA R.I

Tdd

DRS. COSMAS BATUBARA.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

CARA KERJA PENANGKAL PETIR

CARA KERJA PENANGKAL PETIR

Petir adalah peristiwa alam yang sering terjadi di bumi, terjadinya seringkali mengikuti peristiwa hujan baik air atau es, peristiwa ini dimulai dengan munculnya lidah api listrik yang bercahaya terang yang terus memanjang kearah bumi dan kemudian diikuti suara yang menggelegar dan efeknya akan fatal bila mengenai mahluk hidup.

PROSES TERJADINYA PETIR
Terdapat 2 teori yang mendasari proses terjadinya petir :

1. Proses Ionisasi
2. Proses Gesekan antar awan

a. Proses Ionisasi

PETIR terjadi diakibatkan terkumpulnya ion bebas bermuatan negatif dan positif di awan, ion listrik dihasilkan oleh gesekan antar awan dan juga kejadian Ionisasi ini disebabkan oleh perubahan bentuk air mulai dari cair menjadi gas atau sebaliknya, bahkan padat (es) menjadi cair.

Ion bebas menempati permukaan awan dan bergerak mengikuti angin yang berhembus, bila awan-awan terkumpul di suatu tempat maka awan bermuatan akan memiliki beda potensial yang cukup untuk menyambar permukaan bumi maka inilah yang disebut PETIR

b.Gesekan antar awan

Pada awalnya awan bergerak mengikuti arah angin, selama proses bergeraknya awan ini maka saling bergesekan satu dengan yang lainya , dari proses ini terlahir electron-electron bebas yang memenuhi permukaan awan. proses ini bisa digambarkan secara sederhana pada sebuah penggaris plastic yang digosokkan pada rambut maka penggaris ini akan mampu menarik potongan kertas.

Pada suatu saat awan ini akan terkumpul di sebuah kawasan, saat inilah petir dimungkinkan terjadi karena electron-elektron bebas ini saling menguatkan satu dengan lainnya. Sehingga memiliki cukup beda potensial untuk menyambar permukaan bumi.

PERLINDUNGAN TERHADAP BAHAYA PETIR
Manusia selalu mencoba untuk menjinakkan keganasan alam, salah satunya adalah Sambaran PETIR. dan metode yang pernah dikembangkan:
1. Penangkal Petir Kovensional / Faraday / Frangklin

Kedua ilmuan diatas Faraday dan Frangklin mengketengahkan system yang hampir sama , yakni system penyalur arus listrik yang menghubungkan antara bagian atas bangunan dan grounding . Sedangkan system perlindunga yang dihasilkan ujung penerima / Splitzer adalah sama pada rentang 30 ~ 45 ‘ . Perbedaannya adalah system yang dikembangkan oleh Faraday bahwa Kabel penghantar terletak pada sisi luar bangunan dengan pertimbangan bahwa kabel penghantar juga berfungsi sebagai penerima sambaran, Berupa sangkar elektris atau biasa disebut sangkar Faraday.

2. Penangkal Petir RadioAktif

Penelitian terus berkembang akan sebab terjadinya PETIR , dan dihasilkan kesimpulan bahwa PETIR terjadi karena ada muatan listrik di awan yang dihasilkan oleh proses ionisasi , maka penggagalan proses ionisasi di lakukan dengan cara memakai Zat berradiasi misl. Radiun 226 dan Ameresium 241 , karena 2 bahan ini mampu menghamburkan ion radiasinya yang bisa menetralkan muatan listrik awan.

Sedang manfaat lain adalah hamburan ion radiasi akan menambah muatan pada Ujung Finial / Splitzer dan bila mana awan yang bermuatan besar yang tidak mampu di netralkan zat radiasi kemuadian menyambar maka akan condong mengenai penangkal petir ini.

Keberadaan penangkal petir jenis ini sudah dilarang pemakaiannya , berdasarkan kesepakatan internasional dengan pertimbangan mengurangi pemakaian zat beradiasi dimasyarakat.

3. Penangkal Petir Elektrostatic

Prinsip kerja penangkal petir Elektrostatik mengadopsi sebagian system penangkal petir Radioaktif , yakni menambah muatan pada ujung finial / splitzer agar PETIR selalu memilih ujung ini untuk disambar .

Perbedaan dari sisten Radioaktif dan Elektrostatik ada pada energi yang dipakai. Untuk Penangkal Petir Radioaktif muatan listrik dihasilkan dari proses hamburan zat berradiasi sedangkan pada penangkal petir elektrostatik energi listrik dihasilkan dari Listrik Awan yang menginduksi permukaan bumi

MEKANISME KERJA PENANGKAL PETIR KURN 

Penangkal petir KURN merupakan penangkal petir modern yang berbasis kerja E.S.E (Early Streamer Emission) Sistem ESE bekerja secara aktif dengan cara mengumpulkan ion dan melepaskan ion dalam jumlah besar ke lapisan udara sebelum terjadinya sambaran petir. Pelepasan ion ke udara secara otomatis akan membuat jalur untuk menuntun petir agar selalu memilih ujung Terminal Petir KURN ini dari pada areal sekitarnya. Dengan sistem ini akan meningkatkan areal perlindungan yang lebih luas dari pada sistem penangkal petir konvensional.

Disaat ada awan mendung melintas di atas bangunan yang dilindungi antipetir/penangkal PETIR KURN. Elektroda terpasang di dalam peralatan akan mengumpulkan dan menyimpan energi dari awan yang bermuatan listrik di dalam kapasitor yang mampu diisi ulang, setelah cukup besar kemudian dikirim ke unit ION GENERATOR. Ketika banyak energi petir di atmosfer maka awan menginduksi unit ION GENERATOR. Informasi ini di olah dalam unit Ion Generator untuk di manfaatkan sebagai memicu pelepasan energi. Akibat dari pelepasan energi yang menghentak ini akan menghasilkan lidah api penuntun ke udara (Streamer Leader) melalui Batang Utama penangkal petir KURN, lidah api penuntun ini yang kemudian di sambut oleh petir

 

Proses terjadinya petir akibat perpindahan muatan negatif (elektron) menuju ke muatan positif (proton). Para ilmuwan menduga lompatan bunga api listriknya sendiri terjadi, ada beberapa tahapan yang biasanya dilalui. Pertama adalah pemampatan muatan listrik pada awan bersangkutan. Umumnya, akan menumpuk di bagian paling atas awan adalah listrik muatan negatif, di bagian tengah adalah listrik bermuatan positif, sementara di bagian dasar adalah muatan negatif yang berbaur dengan muatan positif, pada bagian inilah petir biasa berlontaran. Petir dapat terjadi antara awan dengan awan, dalam awan itu sendiri, antara awan dan udara, antara awan dengan tanah (bumi).

 

Mekanisme terjadinya sambaran petir dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Sambaran Perintis (Initial Leader)

Peralihan muatan ke tanah dimulai dengan sambaran yang menjalar ke dekat dasar daerah bermuatan negatip dengan sambaran yang menjalar kedekat dasar daerah bermuatan negatip dalam awan melalui beberapa tahapan. Tiap tahapan akan terlihat sebagai kilatan petir yang bertambah. hal ini disebabkan oleh udara yang terionisasi di ujung sambaran. sambaran perintis menuju ke tanah dengan kecepatan rata-rata 10^8 cm/detik melalui zig-zag. Sambaran ini membawa muatan negatip sepanjang lintasannya sehingga menciptakan medan magnet listrik dalam ruang antara ujung sambaran perintis dengan tanah.

2. Sambaran Balik (Return Stroke)

Pada saat sambaran perintis mencapai ketinggian tertentu dari permukaan bumi maka dimulailah sambaran bermuatan positip ke atas untuk menemui ujung sambaran perintis yang bermuatan negatip. Kilasan cahaya dari sambaran balik ini jauh lebih besar dari sambaran perintis. Sambaran balik menjalar melalui lintasan sambaran perintis yang terionisasi dengan kecepatan 3.10^9 cm/detik. Arus dari sambaran balik inilah yang menjadi arus utama petir yang berkisar 5 kA sampai 200 kA dengan nilai rata-rata arus puncak 20 kA.

 

Jika kita memperhatikan bahaya yang di akibatkan sambaran petir, maka sistem perlindungan petir harus mampu melindungi struktur bangunan atau fisik maupun melindungi peralatan dari sambaran langsung dengan di pasangnya penangkal petir eksternal (Eksternal Protection) dan sambaran tidak langsung dengan di pasangnya penangkal petir internal (Internal Protection) atau yang sering di sebur surge arrester serta pembuatan grounding system yang memadai sesuai standart yang telah di tentukan. sampai saat ini belum ada alat atau system proteksi petir yang dapat melindungi 100 % dari bahaya sambaran petir, namun usaha perlindungan mutlak dan wajib sangat di perlukan. Selama lebih dari 60 tahun pengembangan dan penelitian di laboratorium dan lapangan terus dilakukan, berdasarkan usaha tersebut suatu rancangan system proteksi petir secara terpadu telah di kembangan oleh KURN Lightning Protection “SEVEN POINT PLAN”.

Tujuan dari SEVEN POINT PLAN adalah menyiapkan sebuah perlindungan efective dan dapat di andalkan terhadap serangan petir, “Seven Point Plan tersebut meliputi :

 
1. Menangkap Petir

 

 

 

 

Dengan cara menyediakan system penerimaan (Air Terminal Unit) yang dapat dengan cepat menyambut sambaran arus petir, dalam hal ini mampu untuk lebih cepat dari sekelilingnya dan memproteksi secara tepat dengan memperhitungkan besaran petirTerminal Petir KURN mampu memberikan solusi sebagai alat penerima sambaran petir karena desainnya dirancang untuk digunakan khusus di daerah tropis.

2. Menyalurkan Arus Petir

Sambaran petir yang telah mengenai terminal penangkal petir sebagai alat penerima sambaran akan membawa arus yang sangat tinggi, maka dari itu harus dengan cepat disalurkan ke bumi (grounding) melalui kabel penyalur sesuai standart sehingga tidak terjadi loncatan listrik yang dapat membahayakan struktur bangunan atau membahayakan perangkat yang ada di dalam sebuah bangunan.

3. Menampung Petir

Dengan cara membuat grounding system dengan resistansi atau tahanan tanah kurang dari 5 Ohm. Hal ini agar arus petir dapat sepenuhnya diserap oleh tanah tanpa terjadinya step potensial. Bahkan dilapangan saat ini umumnya resistansi atau tahanan tanah untuk instalasi penangkal petir harus dibawah 3 Ohm.

4. Proteksi Grounding System

Selain memperhatikan resistansi atau tahanan tanah, material yang digunakan untuk pembuatan grounding juga harus diperhatikan, jangan sampai mudah korosi atau karat, terlebih lagi jika didaerah dengan dengan laut. Untuk menghindari terjadinya loncatan arus petir yang ditimbulakn adanya beda potensial tegangan maka setiap titik grounding harus dilindungi dengan cara integrasi atau bonding system.

5. Proteksi Petir Jalur Power Listrik

Proteksi terhadap jalur dari power muntak diperlukan untuk mencegah terjadinya induksi yang dapat merusah peralatan listrik dan elektronik.

6. Proteksi Petir Jalur PABX

Melindungi seluruh jaringan telepon dan signal termasuk pesawat faxsimile dan jaringan data.

7. Proteksi Petir Jalur Elektronik

Melindungi seluruh perangkat elektronik seperti CCTV, mesin dll dengan memasang surge arrester elektronik

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Grounding system penangkal petir

GROUNDING SYSTEM / PEMBUMIAN

Grounding system adalah suatu perangkat instalasi yang berfungsi untuk melepaskan arus petir kedalam bumi, salah satu kegunaannya untuk melepas muatan arus petir. Standart kelayakan grounding/pembumian harus bisa memiliki nilai Tahanan sebaran/Resistansi maksimal 5 Ohm (Bila di bawah 5 Ohm lebih baik). Material grounding dapat berupa batang tembaga, lempeng tembaga atau kerucut tembaga, semakin luas permukaan material grounding yang di tanam ke tanah maka resistansi akan semakin rendah atau semakin baik.

Untuk mencapai nilai grounding tersebut, tidak semua areal bisa terpenuhi, karena ada beberapa aspek yang mempengaruhinya, yaitu :

1. Kadar air, bila air tanah dangkal/penghujan maka nilai tahanan sebaran mudah didapatkan.

2. Mineral/Garam, kandungan mineral tanah sangat mempengaruhi tahanan sebaran/resistansi karena jika tanah semakin banyak mengandung logam maka arus petir semakin mudah menghantarkan.

3. Derajat Keasaman, semakin asam PH tanah maka arus petir semakin mudah menghantarkan.

4. Tekstur tanah, untuk tanah yang bertekstur pasir dan porous akan sulit untuk mendapatkan tahanan sebaran yang baik karena jenis tanah seperti ini air dan mineral akan mudah hanyut.

 

Grounding system atau pembumian dapat di buat dengan 3 bentuk, diantaranya :

1. Single Grounding

Yaitu dengan menancapkan sebuah batang logam/pasak biasanya di pasang tegak lurus masuk kedalam tanah

2. Pararel Grounding

Bila sistem single grounding masih mendapatkan hasil kurang baik, maka perlu di tambahkan material logam arus pelepas ke dalam tanah yang jarak antara batang logam/material minimal 2 Meter dan dihubungkan dengan kabel BC/BCC. Penambahan batang logam/material dapat juga di tanam mendatar dengan kedalaman tertentu, bisa mengelilingi bangunan membentuk cincin atau cakar ayam. Kedua teknik ini bisa di terapkan secara bersamaan dengan acuan tahanan sebaran/resistansi kurang dari 5 Ohm setelah pengukuran dengan Earth Tester Ground

3. Maksimun Grounding

Yaitu dengan memasukan material grounding berupa lempengan tembaga yang diikat oleh kabel BC, serta dengan pergantian tanah galian di titik grounding tersebut.

 

 

 

Alat Ukur Resistansi/Earth Tester Ground

Alat ukur ini digunakan untuk mengetahui hasil dari resistansi atau tahanan grounding system pada sebuah instalasi penangkal petir yang telah terpasang. Alat ukur ini digital sehingga hasil yang di tunjukan memiliki tingkat akurasi cukup tinggi. Selain itu pihak Disnaker juga menggunakan alat ini untuk mengukur resistansi. Sehingga pengukuran oleh pihak kontraktor sama dengan hasil pengukuran pihak disnaker.

 

Bus Bar Grounding

Alat ini digunakan sebagai titik temu antara kabel penyalur petir dengan kabel grounding. Biasanya terbuat dari plat tembaga atau logam yang berfungsi sebagai konduktor, sehingga kualitas dan fungsi instalasi penangkal petir yang terpasang dapat terjamin.

 

 

Copper Butter Connector

Alat ini digunakan untuk menyambung kabel, dan biasanya kabel yang disambung pada instalasi penangkal petir Flash Vectron adalah kabel grounding sistem, karena kabel penyalur pada penangkal petir Flash Vectron tidak boleh terputus atau tidak boleh ada sambungan. Setelah kabel tersambung oleh alat ini tentunya harus diperkuat dengan isolasi sehingga daya rekat dan kualitas sambungannya dapat terjaga dengan baik. Penyambungan kabel instalasi penyalur petir konvensional umumnya menggunakan alat ini, karena pada penangkal petir konvensional jalur kabel terbuka hanya di lindungi oleh conduite dari PVC.

 

Ground Rod Drilling Head

Alat ini berfungsi untuk membantu mempercepat pembuatan grounding, dengan cara memasang di bagian bawah Copper Rod yang akan di masukkan ke dalam tanah, sehingga Copper Rod tersebut ketika didorong kedalam tanah akan cepat masuk karena bagian ujung alat ini runcing. Selain itu, alat ini juga dapat menghindari kerusakan Copper Rod ketika di pukul kedalam tanah

 

Ground Rod Drive Head

Alat ini dipasang dibagian atas Copper Rod dan berfungsi untuk menghindari kerusakan Copper Rod bagian atas yang akan di masukkan ke dalam tanah, karena disaat Copper Rod didorong ke dalam tanah dengan cara di pukul, alat pemukul tersebut tidak mengenai Copper Rod akan tetapi mengenai alat ini.

 

 

 

 

Bentonit

Dalam aplikasi grounding system atau pembumian, bentonit dipergunakan untuk membantu menurunkan nilai resistansi atau tahanan tanah. Bentonit digunakan saat pembuatan grounding jika sudah tidak ada cara lain untuk menurunkan nilai resistansi. Pada umumnya para kontraktor cenderung memiling menggunakan cara pararel grounding atau maksimum grounding untuk menurunkan resistansi.

 

 

Ground Rod Coupler

Alat ini digunakan ketika kita akan menyambung beberapa segmen copper rod yang dimasukkan kedalam tanah sehingga copper rod yang masuk kedalam tanah akan lebih panjang, misalnya ketika kita akan membuat grounding sedalam 12 meter dengan menggunakan copper rod, maka alat ini sangat diperlukan karena copper rod yang umumnya ada dipasaran paling panjang hanya 4 meter.

 

 

 

 

ARTIKEL GROUNDING SYSTEM PENANGKAL PETIR

Saat ini masih banyak orang atau beberapa kontraktor bahkan instalatir penangkal petir yang membuat grounding system dengan cara memasukan cooper rod atau tembaga asli ke dalam tanah. Hal ini tentunya sangat baik karena logam yang digunakan mengandung unsur tembaga yang lebih tinggi, terlebih lagi jika dibandingkan dengan menggunakan ground rod atau besi yang di sepuh atau di lapisi tembaga. Meskipun saat ini banyak sekali ground rod di pasaran yang lapisan tembaganya telah sesuai dengan standart SNI ( Indonesia) bahkan IEC (Internasional). Dengan banyaknya ground rod atau besi lapisan tembaga di pasaran membuktikan bahwa dalam membuat grounding system dengan menggunakan copper rod secara biaya di anggap terlalu mahal, dan para kontraktor dan ilmuwanpun mencoba membuat alternatif material dengan membuat ground rod dengan standart SNI atau IEC.

Ada teknik pembuatan grounding system yang saat ini umum digunakan, yaitu dengan cara menggunakan pipa galvanis yang kemudian di dalamnya dimasukkan kabel BC (bare cooper), teknik ini banyak dilakukan oleh kontraktor di lapangan karena selain kualitasnya baik secara hargapun dianggap lebih ekonomis. Pipa galvanis yang dimasukkan ke dalam tanah biasanya berukuran 3/4 " atau 1 " dan bare cooper yang digunakan biasanya berukuran 50 mm. Pipa galvanis dapat membantu memperlebar luas penampang material yang ditanam, sedangkan bare cooper memiliki kandungan tembaga yang lebih tinggi sekalipun dibandingkan dengan cooper rod, sehingga resistansi atau tahanan grounding penangkal petir lebih baik.

Sesuai pengalaman kami dilapangan, teknik pembuatan grounding system untuk instalasi penangkal petir di wilayah Bogor. Jika menggunakan Copper Rod sepanjang 12 meter kemudian dimasukan kedalam tanah maka resistensi atau tahanan tanahnya menunjukan hasil 7 Ohm, sedangkan jika menggunakan Pipa Galvanize di tambah BC 50 mm hasil resistensinya menunjukan 4 Ohm. Hal ini membuktikan bahwasannya teknik pembuatan grounding system dengan menggunakan Pipa Galvanize di tambah kabel BC kualitasnya jauh lebih baik di samping lebih ekonomis.

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Powered by WordPress and MasterTemplate